Tamiang Layang, KP – Satpol PP Bartim dengan tegas apabila menemukan pedagang luar daerah Bartim yang tidak memiliki surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan swab antigen terpaksa di larang masuk Bartim .
“Berdasarkan data pasar sudah didata Satpol PP akan melakukan razia di jalan raya yang digunakan sebagai akses jalan pedagang luar daerah. Pada saat razia tidak ada surat keterangan, maka kami akan tindak tegas tidak memperbolehkan masuk daerah Bartim dan kami minta untuk putar balik dengan ” kata Ari Panan Lelu, Selasa ( 24/8/2021 )
Penegasan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid -19 di Bartim berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19, tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid -19 di wilayah Kalteng.
Selain itu, kata Ari Panan, sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Timur nomor 23 tahun 2020 tentang pedoman penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten Barito Timur.
Masih kata Ari Panan selaku kepala SatpolPP Bartim ini salah satu kegiatan razia pedagang luar daerah yang dilaksanakan senin kemaren di jalan A.Yani untuk menjaga pedagang dari luar yang akan berdagang di pasar tamiang setiap hari senin.
“Ada beberapa pedagang dari luar tidak bisa menunjukan surat keterangan Swab bebas Covid-19, dan mereka kami tegaskan untuk putar balik” Jelas Ari Panan.
Ari Panan meminta kepada Semua pedagang yang ada di pasar Tumenggung jayakarti untuk tetap patuh mentaati Prokes dalam berinteraksi dengan pembeli menjaga kesehatan memakai masker mencuci tangan dan mengindari kerumunan,”Tegas Ari Panan. (vna/k-10)