Barabai, KP – Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus dua pelaku curanmor, yakni MA (30), warga Desa Birayang Rt.002 Rw.001 Kecamatan BAS HST dan MAM (20), warga Desa Kias Rt.005/002 Kecamatan BAS HST.
Kapolres HST AKBP Sigit Haryadi, melalui Kasi Humas Polres HST AKP Soebagio, Selasa (15/2), mengatakan, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor tanpa plat.
Sementara pencurian itu terjadi di halaman kontrakan korban di Jalan Abdul Muis Ridhani Rt.014 Rw.004 kelurahan Barabai Timur Kecanatan Barabai, HST, pada (8/2/2021) silam, sekitar pukul 23.00 WITA.
Korban atas nama Ore Jamdi (23), Mahasiswa, Warga Atiran Rt.006 Rw.003 Desa Atiran Kecamatan BAT, HST.
Kejadian bermula, korban yang hendak pergi naik mobil bersama temannya Arif, menaruh sepeda motornya di halaman kontrakan tanpa dikunci stang.
Begitu pulang, sepeda motor sudah tidak ada di tempat parkir semula.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta. Dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HST, hingga akhirnya kedua pelaku ditangkap.
“Atas ulahnya itu, MA dan MAM merupakan pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberataan (Curanmor). Sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 363 KUHP,” ungkapnya. (ary)