Oleh : Moh Ilham A Hamudy
Berkhidmat di Pusat Penerangan Kemendagri
Dana perlindungan sosial dapat membantu menangani kemiskinan, dengan mengurangi ketidaksetaraan dan membangun ketahanan rumah tangga dalam menghadapi hal tidak terduga yang dapat mendorong masyarakat miskin lebih jauh ke dalam kemiskinan. Anggaran perlindungan sosial sangat dibutuhkan oleh masyarakat miskin dan rentan miskin. Dengan adanya dana perlindungan sosial, minimal bantuan itu juga tetap bisa menjaga daya beli masyarakat.
Dalam konteks itulah, setelah harga BBM naik beberapa waktu lalu, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat akibat lonjakan inflasi. Pemerintah pusat mewajibkan pemerintah daerah (Pemda) agar berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial selama tiga bulan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) di luar Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditentukan penggunaannya.
Besaran DTU dihitung sebesar penyaluran DAU pada Oktober-Desember 2022 dan penyaluran DBH triwulan IV Tahun Anggaran 2022. Belanja wajib perlindungan sosial tidak termasuk belanja wajib 25 persen dari DTU yang telah dianggarkan pada APBD 2022. Hal itu dituangkan dalam Permenkeu No 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022. Menurut regulasi itu, perlindungan sosial digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan; penciptaan lapangan kerja; dan/atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Atensi Pemda kurang
Sebagai pengejawantahannya, Pemda menganggarkan belanja wajib dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD 2022 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah mengenai perubahan APBD 2022 atau laporan realisasi anggaran bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD 2022 atau telah melakukan perubahan APBD 2022.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri, meski tidak menyebutkan secara eksplisit persentase besaran rupiah dan peruntukkan anggaran akibat penaikan harga BBM, juga telah mengamanatkan perihal perlindungan sosial ini kepada Pemda melalui Pasal 5 Ayat 2(b) Permendagri No.27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2022.
Namun, harus diakui atensi Pemda dalam hal perlindungan sosial ini memang masih kurang. Mungkin akibat lemahnya kapasitas fiskal daerah. Sehingga, tidak heran jika belanja perlindungan sosial di daerah pun masih minimal. Tercatat oleh Kementerian Keuangan, belanja daerah dalam tiga tahun terakhir baru sebesar Rp11 triliun, sementara belanja bansos dalam APBN sudah sebesar Rp400an triliun.
Penyaluran belanja bantuan sosial yang cenderung kecil tersebut, menandakan pos belanja yang bertujuan melindungi dan menjamin kesejahteraan warga masih didominasi oleh pemerintah pusat. Padahal, pemerintah sudah memberi keleluasaan melalui otonomi daerah. Karena APBN dianggap berhasil menjadi peredam kejut, diharapkan pula APBD bisa mencontoh. Sudah sepatutnya masyarakat di Indonesia dilindungi juga oleh Pemda, bukan cuma pemerintah pusat
Wujud konkret
Wujud konkret dari dana perlindungan sosial itu, Pemda harus membuat aneka program yang relevan. Pertama, program padat karya (cash for work) yang menyasar masyarakat rawan ekonomi (terutama masyarakat yang masuk dalam kelompok data terpadu kesejahteraan sosial). Pada konteks ini, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, dan Dinas Koperasi UKM bisa berkolaborasi melaksanakan kegiatan seperti perbaikan drainase, misalnya.
Kedua, Pemda bisa menerapkan konsep buy the service untuk angkutan umum, baik penumpang maupun barang yang menjadi ujung tombak kelancaran arus barang. Konsep pembelian pelayanan ini dilakukan Pemda berdasarkan biaya operasional kendaraan per trayek dan memerhatikan tarif per kilometer dari pelayanan trayek tersebut. Sejauh ini, Palembang, Medan, Surakarta, Denpasar, dan Yogyakarta telah menerapkannya. Jadi, uang 2 persen dari DTU itu sebagian bisa dialokasikan juga untuk mensubsidi angkutan umum yang berbadan hukum.
Ketiga, pemberian subsidi pupuk sebagai bentuk perhatian Pemda terhadap kedaulatan pangan. Pasalnya, harga pupuk melonjak tajam. Lonjakan harga pupuk sangat memberatkan, baik bagi petani atau pun konsumen. Bagi petani, keuntungan mereka menipis atau bahkan tidak ada sama sekali. Sementara itu, masyarakat akan membayar produk pangan lebih mahal, sehingga terjadi inflasi di daerah.
Keempat, Pemda harus fokus pada peningkatan investasi sebagai jembatan untuk menunjang pembangunan daerah, pertumbuhan perekonomian, serta peningkatan taraf kesejahteraan masyarakat. Pemda, provinsi dan kabupaten/kota jangan memperlambat izin investasi karena investasi menciptakan lapangan pekerjaan. Investasi pada gilirannya akan menggerakkan perekonomian daerah. Ketidaksigapan untuk melayani perizinan investasi berarti turut memperlambat pertumbuhan ekonomi daerah yang juga akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kelima, Pemda wajib membantu pemerintah pusat membuat daftar sosial yang andal dan menyiapkan mekanisme pembaruan dinamis, agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran. Data yang tidak akurat mengakibatkan penyaluran bantuan tumpang tindih, bahkan ada yang menerima bantuan ganda. Selain itu, Pemda perlu memperluas cakupan untuk memasukkan mereka yang berisiko jatuh kembali ke dalam kemiskinan, serta mempersingkat semua regulasi di daerah dengan mengintegrasikan seluruh program di SKPD dan memperjelas struktur pendanaannya.











