Iklan
Iklan
Iklan
PEMKAB TabalongTabalong

Terbitkan Tiga Perda RDTR Tabalong Siap Menjadi Penyangga IKN

×

Terbitkan Tiga Perda RDTR Tabalong Siap Menjadi Penyangga IKN

Sebarkan artikel ini
PEMKAB TABALONG - Menerima penghargaan dari BKN kategori Capaian Penerapan Pemanfaatan Data-System Informasi dan CAT Tahun 2022 yang diserahkan Plt Kepala BKN kepada Wakil Bupati Tabalong Drs H Mawardi M.Si. (KP/Ist)

TIDAK – Ingin menjadi penonton di daerah sendiri, sebagai penyangga IKN, Kabupaten Tabalong telah melaksanakan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yaitu Perda Nomor 19 Tahun 2014.

Hal ini dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan Kabupaten Tabalong yang berdekatan dengan IKN, semua pola maupun struktur ruang direvisi, namun tetap menyesuaikan dengan revisi tata ruang yang ada di provinsi. Posisinya tahap ini tata ruang Kabupaten Tabalong sudah mau memasuki lintas sektoral dan diharapkan dari revisi tata ruang ini, semua ruang, maupun struktur ruang hingga 20 tahun ke depan bisa terpenuhi, baik dari daya dukung air dan lahan, maupun lingkungan.

Dalam revisi RTRW ini telah mengakomodir rencana IKN di Provinsi Kaltim, ini telah tertuang di dalam Perda tersebut, begitu juga dalam hal regulasi, Kabupaten Tabalong sudah memiliki Perda Nomor 1 tahun 2021, tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan peruntukan industri Saradang, hingga tahun 2021, “dengan terbitnya Perda Nomor 1 tahun 2021 tentang RDTR, menjadikan Kabupaten Tabalong telah siap menjadi penyangga IKN di Provinsi Kaltim, yang Alhamdulillah, di dalam kawasan industri tersebut sudah ada PT. Conch South Kalimantan Cement di Saradang dan lainnya,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tabalong H Wibawa Agung Subrata ST MT.

Masih terkait kesiapan sebagai penyangga IKN, Kabupaten Tabalong telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan yang akan disiapkan sebagai pusat pemerintahan.

“RDTR kawasan perkotaan nantinya ditujukan sebagai pusat pemerintahan, ini juga berlaku mulai Tahun 2021, hingga tahun 2041 (20 tahun), dengan adanya aturan-aturan tersebut bukti bahwa kita telah mempersiapkan dengan matang sebagai penyangga IKN,” terang Agung.

Baca Juga:  Wabup Sambut Ratusan Jamaah Haji Asal Tabalong

Semua regulasi tersebut lanjut Agung, disiapkan sebagai langkah investasi di Kabupaten Tabalong, sebab investasi diprediksi akan meningkat, sejalan dengan rencana IKN yang ada di Kabupaten Paser Kaltim, bahkan sekarang sudah dapat kita rasakan, banyak sekali izin rekomendasi pemanfaatan tata ruang yang telah dikeluarkan dan meningkat jauh dari tahun sebelumnya, ungkap Agung.

Diinformasikan Agung, ke dua RDTR tersebut, saat ini masih dalam proses masuk ke sistem Online Single Submission (OSS), yakni sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri, jika sudah masuk sistem OSS, nantinya diharapkan investasi di Kabupaten Tabalong lebih mudah prosesnya karena sudah terintegrasi dengan pusat.

“Saat ini kita punya RDTR yang masih dalam proses menuju integrasi, semua yang masuk di dalam DPMPTSP melalui PUPR dulu, dengan melalui Forum Penataan Ruang (FPR) yang terdiri dari SKPD terkait, ULM, LSM, masyarakat, dan tenaga ahli, diketuai oleh Sekda Tabalong, ini yang akan menjadi masukan DPMPTSP untuk penerbitan perizinannya. Jika

Jika sudah masuk ke OSS langsung bisa dijalankan,” terang Agung.

Kawasan perkotaan termasuk di Grand City, yaitu dari Islamic Center ke Tanjung Selatan, disana nantinya akan terdapat kawasan perkantoran, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan pemerintahan dan jasa termasuk kawasan campuran lengkap akan ada di wilayah tersebut, ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tabalong ini.

Selanjutnya, pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan RDTR di kawasan Jaro, untuk kawasan pangan dan pariwisata Ke tiga RDTR tersebut diharapkan agar Kabupaten Tabalong tidak menjadi penonton, manakala IKN telah resmi pindah ke daerah tetangga yakni Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim. (**)

Iklan
Iklan