Banjarbaru, KP – Pada perhelatan pemilihan umum (pemilu) 2024 diketahui jumlah penduduk Kota Banjarmasin paling besar dibanding 12 kabupaten kota lainnya.
Jumlah penduduk Kota Banjarmasin tercatat 672.796.
Terbanyak kedua adalah Kabupaten Banjar dengan jumlah 561.665 jiwa.
Kendati jumlah penduduk paling padat, namun urusan pembagian kursi DPR Banjarmasin justru berada di uturan 2 dengan alokasi 8 kursi.
Alokasi paling banyak malah di Kabupaten Banjar dengan 9 kursi.
Jumlah tersebut sama dengan alokasi kursi pemilu 2019 silam.
Padahal, menurut Komisione KPUD Kalsel, Edy Ariansyah, dengan perubahan tahun jumlah penduduk Kota Banjarmasin jauh meningkat dibanding Kabupaten Banjar.
Sebab itu, pihaknya berupaya membuat usulan perubshan alokasi kursi DPR berdasarkan dapil masing-masing. Usulan KPU Kalsel dipastikan tak terwujud.
Alokasi kursi DPRD telah ditetapkan melalui peraturan Komisi pemilihan umum (PKPU) No. 7 tahun 2023.
Melalui regulasi tersebut tak ada perubahan alokasi dan daerah pemilihan DPRD Kalsel.
Jumlah kursi DPRD Kalsel tetap 55 serta alokasi dan daerah pemilih seperti pemilu 2019.
“Tadinya kami membuat usulan ke KPU Pusat.
Usulan pertama perubahan dapil, di mana Banjarbaru sebagai ibukota provinsi kami usul jadi dapil 1 bersama Kabupaten Tanah Laut.
Begitu juga alokasi karena Banjarmasin jumlah penduduknya lebih banyak kami usul dari 8 jadi 9 kursi, Kabupaten Banjar dari 9 jadi 8,” kata Komisioner KPUD Kalsel, Edy Ariansyah.
Itu, di sela Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kalsel dalam Pemulu Tahun 2024 di Hotle Dafam.
Menurut Edy, berdasarkan regulasi terbaru tak ada perubahan semua sama seperti pemilu 2019.
Banjarmasin sebagai dapil 1 dengan alokasi 8 kursi, Kabupaten Banjar dapil 2 tetap 9 kursi, dan Kota Banjarbaru bersama Tanah Laut tetap dapil 7.
“Kami hanya mengusulkan, semua kewenangan di pusat,” bebernya.
Berikut rincian alokasi kursi DPRD Kalsel berdasarkan dapil.
Dapil Kalsel 1 Kota Banjarmasin 8 kursi, dapil Kalsel 2 Banjar 9 kursi.
Kemudian dapil Kalsel 3 Barito Kuala 4 kursi, dapil Kalsel 4 Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah 9 kursi, dapil Kalsel 5 Hulu Sungai Utara.
Balangan, Tabalong 9 kursi, dapil Kalsel 6 Kotabaru dan Tanahbumbu 8 kursi, terkahir dapil Kalsel 7 Banjarbaru dan Tanah Laut 8 kursi.
Sementara itu, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor melalui Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kalsel, Heriansyah mengapresiasi pelaksanaan ini.
“Kita mendukung langkah KPU Kalsel untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan prosedur pemilihan.
Begitu pula alokasi kursi DPRD Kalsel sesuai dengan aturan yang berlaku,” sebut Heriansyah, Minggu (2/4). (mns/K-2)