Oleh : Hendrik Kurniawan, SH
Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Ampel Surabaya
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret lalu telah memeberikan putusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan pihak tergugat KPU RI. Putusan tersebut menuai banyak pro kontra di masyarakat, sebab putusan PN Jakarta Pusat memutus diluar yurisdiksinya (wilayah kewenangannya). Sebagaimana kita tau bahwa pemilu merupakan bagian dari pesta demokrasi bagi bangsa Indonesia, namun pemilihan yang diadakan setiap lima tahun sekali ini agak sedikit berbeda dari tahun sebelum-sebelumnya. Pemilu pada tahun 2024 dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia. Ada banyak problematika yang perlu untuk diselesaikan. Ada banyak golongan yang menginginkan penundaan pemilu, sehingga perlu adanya penjagaan konstitusi secara ketat agar pemilu tetap berjalan sebagaimana amanat konstitusi negara Indonesia yaitu diadakan setiap 5 tahun sekali sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 22E UUD 1945.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh partai Prima yang megajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pihak tergugat yaitu KPU RI. Dalam gugatan tersebut dikabulkan seluruhnya oleh PN Jakarta Pusat sebagaimana yang tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022 PN Jakarta Pusat. Dalam gugatannya Partai Prima merasa haknya dirugikan karena tidak lolos verifikasi administrasi untuk mengikuti kontestasi politik 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 apabila terjadi kekeliruan terhadap verifikasi adminitrasi oleh KPU yang bisa mengubah keputusan KPU RI adalah Bawaslu dan PTUN dengan catatan Partai Prima bisa memenangkan gugatan di Bawaslu dan di PTUN. Sedangkan gugatan di Bawaslu pada 4 November 2022 gugatan hanya dikabulkan sebagian berdasarkan nomer register 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022. Sehingga Bawaslu memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (Partai Prima) untuk melakukan penyampaian dokumen perbaikan selama 1×24 jam. Kemudian Partai Prima mengajukan di PTUN dan PTUN menyatakan tidak dapat menerima.
Sehingga partai Prima melakukan window shopping melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Namun petitum yang diminta adalah untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan di ucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari. Artinya pemilu akan dilaksanakan di tahun 2025.
Wilayah Yuridiksi
Sebagaimana yang diketahui, agenda Pemilu 2024 pemerintah sudah menegaskan bahwa tidak ada penundaan sama sekali dan sesuai dengan kalender konstitusi setiap lima tahun sekali. Partai Prima memenangkan kasus perdata melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis 2 Maret 2023 yang tertuang dalam putusan Nomor 757/Pdt.G/2022 yang gugatannya dilayangkan pada 8 Desember 2022. Dalam putusan tersebut PN Jakarta Pusat memerintahkkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Dalam putusan PN Jakarta Pusat memberikan putusan yang menyatakan “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan di ucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari”. Jika melihat bahwa putusan hakim PN Jakarta Pusat tidak bisa mengikat bagi masyarakat umum dan PN Jakarta Pusat tidak punya yuridiksi untuk memberikan putusan penundaan pemilu.
Penundaan Pemilu
Penundaan pemilu selalu digaungkan oleh beberapa kelompok masyarakat, namun Presiden Jokowi telah menyatakan secara tegas bahwa tidak ada penundaan untuk Pemilu 2024. Jika terjadi penundaan maka bertentangan dengan konstitusi Pasal 7 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juga tidak dikenal dengan istilah penundaan. Akan tetapi yang dikenal dalam UU Pemilu adalah pemilu susulan jika terjadi bencana alam disuatu daerah, misalnya banjir, gunung meletus yang kondisinya dalam suatu daerah tidak memungkinkan untuk dilkaukan pemilihan umum. Artinya pemilu hanya bisa ditunda dan akan dilakukan susulan disuatu daerah apabila terjadi bencana alam dan tidak bisa menunda secara nasional.











