Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Disdik Tegas Laksanakan Permendikbud 50/2022

×

Disdik Tegas Laksanakan Permendikbud 50/2022

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin menegaskan tetap melaksanakan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Seragam Sekolah, walaupun menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan memang muncul keributan dan keberatan orang tua terkait perubahan seragam sekolah.

Namun, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin tetap berpedoman pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022, yang mana untuk seragam nasional tingkat SD (Sekolah Dasar) tetap bawahan merah atasan putih dan Tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama) tetap bawahan biru atasan putih.

Selain itu, untuk pakaian adat atau daerah memang diatur dalam Permendikbud berupa pasal 9 dan 10, yang dijelaskan dipakai pada hari-hari tertentu, misalnya hari Pendidikan, hari Kartini, Hari Pahlawan serta hari-hari besar lainnya.

Selain itu, penekanan aturan seragam baru lebih pada pemakaian dasi dan topi dengan logo Kemendikbud.

“Hal ini saja dalam perubahan seragam sekolah, sedikit saja perubahannya, tidak terlalu besar seperti yang ramai di media sosial,” sebut Nuryadi.

Nuryadi sendiri memahami kekhawatiran orang tua siswa terkait penambahan biaya dalam penyediaan seragam sekolah berupa baju adat.

“Saya sangat menyayangkan kalau kebijakan Menteri Pendidikan ini membuat ada tambahan biaya, ada hal-hal yang diwajibkan dalam seragam sekolah namun saya tetap berharap hal ini tidak terjadi, pendidikan bisa dijangkau dan tidak memberatkan orang tua” tutup Nuryadi. (mar/K-7)

Iklan
Baca Juga:  Pendatang Baru Siap-siap Di Rapid Antigen
Iklan