HADIAH KARENA JABATAN

Oleh : AHMAD BARJIE B

Saling memberi dan menerima hadiah, pada dasarnya dibolehkan, asalkan hanya dengan maksud menyenangkan, tidak ada maksud lain. “Dari Aisyah ra katanya, Rasulullah SAW sering menerima hadiah dan membalasnya.” (HR Bukhari).

Dalam sejarah, memang Nabi biasa menerima hadiah, ketika beliau mengirimkan surat dakwah kepada Mukaukius, Gubernur Byzantium di Mesir, Mukaukis menolak masuk Islam namun tetap menghormati Nabi. Lalu dikirimkannya sejumlah hadiah barang, termasuk dua orang seorang hamba, pertama Mariatul Qibtiyah yang kemudian diperistri Nabi, dan kedua Sirin diperistri seorang sahabat. Hadiah-hadiah barang itu dibagi-bagikan Nabi kepada kaum muslimin.

Kalau hadiah diberikan karena jabatan, dan bisa mempengaruhi seseorang, maka hadiah semacam itu terlarang. Nabi SAW pernah mengangkat Ibnu Lutbiyyah untuk mengurus zakat di Yaman. Ketika menghadap Rasulullah SAW ia berkata: Ini untukmu (zakat) dan ini untukku (pemberian orang kepadanya). Nabi melarang dan tetap mengambilnya, sebab sekiranya orang itu tak punya jabatan (tinggal di rumah saja) tentu hadiah itu tidak akan datang kepadanya. Hadiah semacam itu tetap jadi milik negara. Sebab petugas bersangkutan sudah punya gaji sebagai amil zakat yang sudah diatur dalam Islam.

Sekarang ini, sebagian pejabat dan orang yang punya kekuasaan masih sering diberi dan menerima hadiah, yang hampir dipastikan berkaitan dengan jabatannya. Sebagai ucapan terima kasih, agar urusannya lancar, agar diberi prioritas, fasilitas, dimenangkan tender dan lain-lain. Jika dikembalikan kepada sumpah jabatan, KUHP dan Undang-undang Anti Korupsi (UU No. 3/1971), maka semua itu tidak dibolehkan, tergolong ke dalam gratifikasi.

Menurut Dr Muhammad Muhtadi Wedisastro, Asisten IV Menteri Pendayagunaan Aparatur Bidang Pengawasan di awal reformasi, hadiah-hadiah seperti itu terlarang. Sebab dapat mempengaruhi jabatan dan pelayanan. Pejabat dan aparat adalah abdi pelayanan masyarakat, jadi sudah seharusnya melayani, tak perlu hadiah lagi. Hadiahnya sudah ada, yaitu gaji, yang diambil dari rakyat.

Baca Juga:  Pintu Surga Terindahku

Jika hadiah itu dibolehkan, menurutnya bisa merusak pelayanan, suatu saat orang hanya mau melayani masyarakat karena mengharapkan imbalan, makin besar makin senang. Dan masyarakat yang tak mampu membayar, lalu diabaikan, dipersulit, dan diperlambat urusannya.

Muhtadi mencontohkan Malaysia, Singapura dan Thailand. Jika ada pejabat dan aparat menerima hadiah masyarakat, maka hadiah itu harus dilaporkan kepada pejabat atasannya lalu diserahkan kepada negara. Jika pejabat bersangkutan ingin memilikinya, ia harus membeli hadiah itu sesuai harga pasar, dan uangnya masuk ke kas negara.

Mengacu kepada ajaran Islam, mestinya di Indonesia juga demikian. Selama ini hadiah jadi milik pribadi, padahal hadiah itu jelas berkaitan dengan jabatan yang dipercayakan negara.

  • Related Posts

    AIR UNTUK KEHIDUPAN

    Oleh : ANDI NURDIN LAMUDIN Bahwa segala yang ada di dalam kehidupan ini jelas sudah jika di mana pengkajian Tauhid adalah ciptaan Tuhan yang Maha Kuasa. Dari air diciptakan segala…

    SHALAT GAIB

    Oleh : AHMAD BARJIE B Dewan Masjid Indonesia (DMI) Pusat melalui Surat Edaran Nomor 043/A/III/SE/PP-DMI/VIII/2024 yang ditandatangani Ketua Umumnya Dr H Muhammad Yusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal Dr Rahmat Hidayat…

    Baca Juga

    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    • By EDP JKT
    • September 14, 2024
    • 17 views
    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    • By EDP JKT
    • September 13, 2024
    • 56 views
    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 73 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 71 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 75 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru