Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Diapresiasi Kinerja Penegak Hukum yang Menghukum Terpidana Koh Apek

×

Diapresiasi Kinerja Penegak Hukum yang Menghukum Terpidana Koh Apek

Sebarkan artikel ini
IMG 20241204 WA0017 e1733297531540
BERI KETERANGAN – Penasihat hukum PT SBS ketika memberikan keterangan kepada awak media di Banjarmasin, Rabu (4/12/2024). (Kalimantanpost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kinerja penegak hukum di Jambi, baik itu Kepolisian maupun kejaksaan serta pengadilan, di apresiasi oleh penasihat hukum pengusaha Banua PT SBS, Ahmad Junaidi SH MH.
Pasalnya terpidana Arfandi Susila alias Koh Apek yang bergelar’ Sulthan’ di Jambi, berkoar koar kalau dirinya kebal hukum.

Ternyata dari hasil pengaduan pengusaha tongkang banua PT SBS yang diwakili penasihat hukumnya tersebut, seluruh proses penyidikan sampai di pengadilan berjalan mulus dan terpidana Kog Apek diganjar penjara selama lima tahun dan enam bulan, karena pemalsuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana di putus oleh pengadilan setempat.

Baca Koran

Hal ini dikemukakan Junai kepada awak media, di Banjarmasin, Rabu (4/12), sebagai bantahan terhadap suara suara minor di media sosial.

“Kami tidak pernah melakukan intervensi kepada pejabat penegak hukum, sejak penyidikan di Polda Jambi sampai di Kejaksaan maupun pengadilan,’’ tegas Junaidi yang sejak awal dalam perkara ini juga mengundangan awak media.

Dikatakan dalam hal terpidana ini, masih ada lagi pengaduaan yang dilakukan berbagai pihak baik itu lewat Mabes Polri maupun Polri di daerah seperti di Tegal Jawa Tengah.

Seperti diketahui, seorang pengusaha Banua yang ditipu oleh pengusaha asal Jambi, sehingga menderita kerugian mencapai Rp31 miliar, pengusaha tersebut adalah PT Sinar Bintang Samudara (SBS).

Junaidi yang merupakan advokat warga Banjarmasin, beberapa waktu lalu pernah mengatakan, kerugian yang diderita kliennya tersebut sebagai pemilik tongkang PT SBS berawal ketika pengusaha Banua tersebut memiliki 10 buah tongkang dengan bekerjasama dengan AS, dengan perjanjian bagi hasil 70-30 persen, dan tongkang tersebut di operasikan di Jambi.

Kejadian yang berawal di tahun 2022 tersebut, sampai sekarang tidak ada niat baik terlapor untuk memenuhi perjanjian yang dilakukan di hadapan notaris di Banjarmasin, sehingga akhirnya persoalannya diadukan ke Polda Jambi sebagai tempat kejadian perkara.

Baca Juga :  Korban Oknum Guru Ekskul Bertambah

Lebih lanjut dikatakan Junaidi, pasal yang diduga dilanggar terlapor adalah dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Lebih lanjutkan disebutkan dari 10 tongkang milik pelaporan ada empat yang jelas sudah di operasikan dengan mengubah nama tongkang tersebut, sementara enam tongkang lainnya masih dicari keberadaannya.

Empat tongkang yang nama sudah dirumah tersebut juga sudah dilaporkan pada instansi terkait dibidang perhubungan laut dalam hal ini Syahbandar di pelabuhan Jambi (hid/KPO-3)

Iklan
Iklan