Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

BERIMAN

×

BERIMAN

Sebarkan artikel ini
Ahdiat Gazali Rahman
H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN

Asal kata iman, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) merupakan kepercayaan dan keyakinan seseorang kepada sesuatu yang didasarkan pada ajaran agamanya. Sedangkan menurut Islam, secara bahasa (etimologi), iman berasal dari bahasa Arab aamana, yang berarti percaya, membenarkan, atau memberikan rasa aman. Secara istilah (syariat), iman adalah keyakinan di dalam hati yang diucapkan melalui lisan, dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Di negara tercinta ini pendudukan mayoritas beriman kepada agama Islam, yang secara bahasa, Islam berasal dari kata aslama yang berarti tunduk, patuh, dan selamat. Secara istilah, Islam adalah sikap penyerahan diri sepenuhnya, taat, dan patuh kepada segala aturan, perintah, serta larangan Allah SWT. Seseorang yang tunduk ini akan mendapatkan kedamaian dan keselamatan

Kalimantan Post

Iman seringkali menjadi salah satu topik pembicaraan dalam agama khsusunya Islam. Pada dasarnya, pengertian iman adalah keyakinan dan kepercayaan seseorang untuk menjalankan dan mengamalkan perintah agama. Iman juga berkaitan dengan keyakinan pada Tuhan atau keselamatan yang tinggi.

Kenapa itu terjadi khususnya di negara ini yang sangat menjunjung keimanan pendudukan nya, sehingga setiap penduduknya diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk, yang didalamnya selalu melampirkan keimanannya, yang dianut oleh penduduk itu, apakah seperti beriman kepada Islam, Kristen, Budha, Hindu dan lain-lain. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28E (1), “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. ); (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. )”, dan Bab XI Agama, Pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Baca Juga :  Blackout Listrik PLN, Bagaimana Islam Mengatasi?

Dalam agama Islam, seorang pemeluknya wajib beriman kepada Allah SWT. Iman kepada malaikat-malaikat Allah. Iman kepada kitab-kitab Allah. Iman kepada Rasul-rasul Allah. Iman kepada Hari Akhir (Kiamat). Iman kepada Qada dan Qadar (takdir). Iman yang pertama saja percaya kepada Allah dengan mengucapkan shahadat, orang itu mengakui bahwa apapun yang dikerjakan baik dan baruk, semua itu akan dilihat dan Nilai ooleh Allah SWT, jika itu akan bernilai ibadah dan jika kebalikan akan mendapat siksa, kekuasaan Allah mencakup semua yang di dunia sehingga, kapan, dimana Allah pasti akan mengetahui, jika karena suatu sebab dan lai hal pejabat atau petugas pelaksanakan hukum berhalangan atau terhalang sehingga yang melanggar hukum agama dapat terbebaskan dari hukuman penjaja dunia, namun sebagai orang yang berimana, beragama khususnya dia wajib yang diperbuatnya akan diminta pertanggungjaban dari Allah sebagimana firmanNya, “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barangsiapa mengerjakan kejahatan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya”. (QS. Az-Zalzalah : 7-8).

Pertanyaan dasar adalah mereka yang melakukan itu, apakah tidak beriman, sehingga lupa dirinya akan bertanggungjawab kepada Pencipta Yang Maha Kuasa terhadap apa yang dikerjakannya, karena yang melakukan suatu kejahatan itu bukan mereka yang tidak perdidikan keimanan, malah terkadang di tempat menuntut ilmu tentang keimanan dan agama itu sendiri, melakukan perbuatan yang bertentangan tangan dengan keimanan. Semua perkara kejahatan tidak mungkin dan tidak bisa hanya diserahkan pada aparat kemanan, sebab mereka ada keterbatasan, dari itu seharusnya kita sebagai orang yang beriman tidak hanya takut kepada petugas hukum, tapi kita sendiri yang peduli dan melakukan taat kepada hukum. Karena hukum itu pasti berlaku, jika terlepas didunia akan didapat diachirat nenti.

Iklan
Iklan