Banjarnasin, KP – Terdakwa Puput Baharuddin Mahmud mantan Sekretaris KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia) Kab. Tanah Laut periode 2017/2020, dituntut penjara selama 18 bulan.
Tuntutan itu dibacakan tim JPU yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Laut, Bersy Prima SH, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (3/3/2020), di hadapan majelis hakim yang dipimpin Teguh Sentosa.
Selain pidana penjara tersebut JPU juga menuntut terdakwa pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair sebulan kurungan, sementara walaupun JPU menyebutkan uang pengganti sebesar Rp15 juta, tetapi oleh terdakwa jumlah tersebut sudah diserahkan oleh terdakwa kepada JPU.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidairnya.
Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa dengan linangan air mata dan dengan suara tertahan, meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang se ringan ringannnya, karera ia punya alasan.
Alasan yang disampaikan terdakwa selain menjadi kepala keluarga, serta kondisi keluarga, karena sang istri seruing sakit sementara anaknya masih kecil masih memerlukan bimbingan.
Atas pembelaan ini JPU menyatakan tetap pada tuntutannya, sementara ketua majelis menetapkan sidang mendatang sudah akan mengambil sikap untuk menjatuhkan vonis.
Terdakwa bersama dengan ketua dan bendahara KNPI Tanah Laut, tidak dapat mempertanggungjawabkan dana hibah sebesar Rp339,-juta lebih
Dalam dakwaannya, terdakwa bersama Sahruji selaku Ketua KNPI Tanah Laut dan bendaharnya Paulina Riska pada tahun anggaran 2019 menerima dana hibah dari Pemkab Tanah Laut sebesar Rp1,2 M lebih untuk melaksanakan 24 kegiatan kepemudaan. Diakhir kegiatan ternyata ketiga tidak dapat mempertanggungjawabkan dan dinilai JPU sebagai kerugian negara. Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan terdakwa bersama dua terpidana dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya, sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Dua terdakwa terdahulu, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara masing masing setahun terhadap dua pengurus KNPI Kab. Tanah Laut.
Kedua terdakwa tersebut adalah mantan Ketua KNPI Tanah Laut Syahruji dan mantan bendaharanya Paulina Riska, kedua oleh majelis dibebaskan dari tuntutan uang pengganti karena tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. (hid/K-4/KPO-1))