Kebijakan Pemko Banjarmasin menerapkan tes swab untuk menekan penyebaran CoVID-19 di Bandara Syamsuddin Noor akhirnya dianulir Pemprov Kalsel, yang menunjukan buruknya koordinasi keduanya.
BANJARMASIN, KP – Jakarta kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total. Kasus CoVID-19 di ibukota saat ini mengkhawatirkan.
Kabar ini membuat Pemko Banjarmasin panik. Walikota Ibnu Sina buru-buru mengeluarkan surat instruksi. Isinya perintah upaya mitigasi lonjakan kasus di wilayahnya.
Instruksi ini cukup beralasan. Pasalnya, kasus CoVID-19 Banjarmasin tertinggi di Kalsel. Dan Kalsel sendiri masuk sembilan besar provinsi paling parah terpapar CoVID-19.
Terbaru, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk menekan penyebaran CoVID-19, di sembilan provinsi, termasuk Kalsel.
Lonjakan gelombang kedua di Banjarmasin tentu tak diinginkan, Dinkes Banjarmasin segera bergerak. Pada 15 September, pemeriksaan swab di Bandara Internasional Syamsuddin Noor mulai dilakukan.
“Supaya upaya yang dilakukan pemerintah dalam hal ini tim gugus yang didukung penuh TNI, Polri, Satpol PP, lurah, camat dan warga itu tak menjadi sia-sia. Kami tak ingin Banjarmasin itu menambah lagi,” ujar Machli.
Setiap penumpang yang datang dari Jakarta menuju Banjarmasin disortir. Bagi yang tak mengantongi surat hasil negatif CoVID-19 wajib menjalani tes swab.
Namun baru sehari dilaksanakan, pemeriksaan mendadak ditunda. Diembel-embeli dalam waktu yang belum ditentukan. Penundaan ini bukan datang dari Pemko, namun Pemprov Kalsel.
Plh Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengeluarkannya melalui surat Nomor 360/1102/BPBD/2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.
Dalam surat itu disebutkan, pemeriksaan di bandara bertentangan dengan aturan di atasnya. Yakni surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Nomor 9 Tahun 2020, dan peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Selain itu, juga dikhawatirkan dapat menimbulkan permasalahan baru di lapangan.
Lucunya, surat Sekdaprov itu tak hanya menghantam kebijakan Pemko Banjarmasin, namun juga Pemprov sendiri. Keputusan Gugus Tugas Provinsi yang mendukung pemeriksaan Swab di bandara dianulir.
Surat Wakil Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan CoVID-19 Provinsi Kalsel Nomor 360/1094/BPBD/2020 yang dikeluarkan dua hari sebelumnya dianggap tak berlaku lagi.
Kekacauan ini tentu menjadi pertanyaan. Apakah koordinasi antara Pemko dan Pemprov sebegitu buruknya, sampai-sampai kebijakan yang dikeluarkan menjadi prematur?
Machli buru-buru membantahnya. Dia mengklaim persiapan pemeriksaan Swab di bandara sudah dilakukan dengan matang dan disetujui oleh pemangku kebijakan.
“Senin kami rapat di Angkasa Pura. Perwakilan Dinkes Pemprov hadir dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) hadir, Angkasa Pura juga hadir. Semua sudah terkoordinasi dengan baik,” kata Machli.
Dia mengatakan kebijakan yang sudah dilakukan Pemko bertentangan dengan aturan di atasnya. Sebab ujar Machli, dalam instruksi walikota jelas dicantumkan norma-norma landasan hukumnya.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekaranataniaan Kesehatan.
Kemudian Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat CoVID-19, dan Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nasional Penyebaran CoVID-19 sebagai Bencana Nasional juga dijadikan sebagai landasannya.
“Keppres juga belum dicabut. Jakarta sudah menyatakan kedaruratannya. Kami ingin melindungi warga. Agar orang yang datang dari Jakarta dipastikan tak membawa virus ke Banjarmasin,” bebernya.
Lantas mengapa kebijakan itu sampai di tunda? Machli tak bisa menjawabnya. Dia mempersilakan pertanyaan itu disampaikan ke Pemprov Kalsel.
“Silakan tanyakan ke pihak provinsi, saya sudah berkoordinasi telepon dengan Kepala Dinas Kesehatan hampir satu jam. Jadi tanyakan saja,” tukasnya.
Adapun Roy Rizali Anwar mengatakan, secara peraturan Pemko tak berwenang untuk mengatur di bandara, sebab lokasi bandara berada di Banjarbaru.
Dikatakannya, pengaturan rapid atau swab bagi pelaku perjalanan sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub), cukup dengan rapid tes saja.
“Pemberhentian tes swab tersebut memang kami yang memerintahkan, ditunda sementara dulu sembari menunggu peraturan yang lebih jelas,” ujar Roy
Disebutkan Roy, pelaku perjalanan juga sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak maskapai dan bandara agar aman dari covid.
“Peraturan gubernur juga sudah mengatur terkait pelaku perjalanan, sehingga kami putuskan pelaksanaan tes swab di bandara ditunda sementara,” pungkasnya. (sah/K-3)