Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Martapura

Antisipasi Lonjakan Covid, Pemkab Terbitkan Maklumat Bersama

×

Antisipasi Lonjakan Covid, Pemkab Terbitkan Maklumat Bersama

Sebarkan artikel ini
Hal 16 4 Klm Martapura Maklumat
MAKLUMAT - Antisipasi peningkatan kasus Covid-19, Pemkab Banjar terbitkan Maklumat Bersama Forkopimda. (KP/Wawan)

Martapura, KP – Penyebaran kasus positif Covid-19 yang kembali meningkat, akhirnya Pemkab Banjar menerbitkan Maklumat Bersama Forkopimda tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Maklumat tersebut ditandatangani Bupati KH Khalilurrahman bersama Forkopimda Banjar, di Mahligai Sultan Adam Martapura, Kamis (24/12) kemarin.

Kalimantan Post

Maklumat Bersama tersebut mempertimbangkan situasi nasional terkait bertambahnya jumlah penderita COVID-19 secara signifikan setelah masa libur.

Maka Pemkab dan Forkopimda Kabupaten Banjar mengeluarkan kebijakan dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat dan tepat, agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diantaranya melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Lalu meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas. Serta menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Adapun pembatasan kegiatan di area publik, terhitung pada 24 Desember dan 31 Desember 2020, seperti tempat hiburan dan wisata untuk menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 WITA, juga pada rumah makan atau restoran menghentikan aktivitas pada pukul 18.00 WITA dengan mengutamakan pelayanan dibawa pulang atau tidak makan ditempat.

Sementara pada 24 Desember 2020 hingga 01 Januari 2021, ada pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menghindari kerumunan, baik di tempat publik maupun hiburan umum.

Untuk cafe, restoran dan rumah makan, agar mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away/dibawa pulang, tidak makan ditempat. Pembatasan Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 WITA.

Juga tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta, baik outdoor maupun indoor (di hotel, cafe, resto, penginapan, mall dan lainnya) atau membakar petasan/kembang api.

Baca Juga :  Pengadaan Harus Tingkatkan Mutu Pelayanan Publik

Setiap orang dan pengelola tempat hiburan umum/pengelola usaha yang melanggar, akan diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku. (Wan/K-3)

Iklan
Iklan