Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Kutai Kartanegara Konsultasi Perda Mengaji

×

Kutai Kartanegara Konsultasi Perda Mengaji

Sebarkan artikel ini
IMG 20210209 WA0062

Banjarmasin, KP – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan konsultasi pembahasan peraturan daerah (Perda) Gerakan Gemar Mengaji ke DPRD Kalsel, Selasa (9/2/2021), di Banjarmasin.
Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Muhammad Alif Turiadi mengatakan, pihaknya membentuk Pansus Raperda tentang Gerakan Gemar Mengaji (Gima), agar masyarakat di Bumi Etam membudayakan gemar mengaji.
“Pembentukan Perda Gima tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang Qur’ani atau religius,” katanya.
Bahkan, Perda ini dipersiapkan bagi generasi saat ini maupun mendatang, karena berkeyakinan dengan keberadaan generasi Qurani dan religius dapat menyelamatkan daerah dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Al Qur’an.
“Diharapkan ini mampu menyelamatkan daerah dari hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Al Qur’an,” tambah Arif, yang diterima Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK.
Alif menambahkan, alasan konsultasi ke DPRD Kalimantan Selatan, dikarenakan masyarakatnya tergolong agamamis, dan diantaranya gemar mengaji Al Qur’an.
“Ini yang perlu dikonsultasikan dan menjadi masukan dalam pembahasan Raperda Gerakan Gemar Mengaji,” jelasnya. (lyn/KPO-1)

Baca Juga :  Tim Dokkes Polri Sigap Bantu Jamaah Laka Lantas
Iklan
Iklan