Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

UU IKN Diteken, Protes Masif Rakyat Diabaikan

×

UU IKN Diteken, Protes Masif Rakyat Diabaikan

Sebarkan artikel ini

Oleh : Ririn Aisyah
Ibu Rumah Tangga

UU nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN mengatur partisipasi masyarakat dalam kegiatan pemindahan IKN. Masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam proses persiapan pembangunan,pemindahan dan pengelolaan IKN, yaitu dalam partisipasi publik, musyawarah kemitraan, penyampaian aspirasi dan keterlibatan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Koran

Tenaga ahli utama kantor staf presiden (KSP) Wandy Taturoong mengatakan, koordinasi ini bertujuan mematangkan draf aturan turunan yang sebelumnya sudah disiapkan. Beliau mengatakan proyek pembangunan IKN juga akan menunggu terbitnya aturan tersebut. Dimulainya pembangunan IKN menunggu adanya aturan-aturan turunan, seperti peraturan presiden (Perpres), Badan otorita IKN, keputusan Presiden (Keppres), kepala badan otorita dan sebagainya, semua itu sudah resmi diteken oleh orang number one mengenai UU IKN dan daftar turunannya.

UU IKN yang disahkan secara janggal dan dianggap terburu-buru oleh DPR, kinipun diteken oleh orang number one dengan mengabaikan protes masif dari rakyat, meski sudah disahkan, tiadanya urgensitas pembangunan IKN saat ini hingga resiko pembangunan IKN akan menjadi potensi bancakan asing yang akan mengancam pembengkakan APBN, belum lagi dampak dampak yang akan dirasakan rakyat yang berada di daerah IKN, seperti banjir akan terjadi ketika IKN berdiri, karena segala pepohonan yang berada di wilayah IKN akan dibabat habis untuk pembangunan IKN, banjir pun akan bertambah parah. Suara rakyat tak diperdulikan oleh pemerintah. Lagi-lagi pemerintah lepas tangan akan peran rakyat.

Selama pandemi, masyarakat banyak yang tidak tersentuh bantuan sosial (bansos) dengan alasan keterbatasan anggaran. Kenapa malah dana yang dibilang terbatas tersebut dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur IKN baru? Sungguh miris!

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira juga mengkritisi tentang defisit APBN yang harus ditekan di bawah 3%, tetapi belanja Pemerintah malah boros untuk hal yang tidak terkait pemulihan ekonomi. Tampak jelas pembangunan IKN justru menambah beban bagi perekonomian, tidak sejalan dengan tujuan pemerintah melindungi ekonomi rakyat.

Pembangunan IKN ini sejatinya hanya kepentingan oligarki yang menjadi investor pemerintahan, sebagai penunggang gelap pemerintahan yang mengatur jalannya pemerintahan. APBN akan membengkak drastis apalagi kalau pemerintah mengadakan sistem sewa ketika IKN sudah berdiri,dimana kedaulatan Negeri ini, semuanya harus berjalan ditangan oligarki,yang muncul dari konsep kapitalis. Kapitalis yang saat ini membuat negeri ini sangat terpuruk bahkan hampir keseluruh dunia. Kapitalis yang saat ini membuat umat menderita, kapitalis menggerogoti jiwa-jiwa yang lemah,lahir dari sekularisme yang menjauhkan agama dari kehidupan, seperti ide moderasi beragama yang pekan lalu ramai diperbincangkan,itu tujuannya hanya menutupi penjajahan kapitalis oligarki yang saat ini tertuju ke IKN.

Baca Juga :  Akar Masalah Dunia Pendidikan

Koalisi Masyarakat Sipil, yakni JATAM Nasional, JATAM Kalimantan Timur, WALHI Nasional, WALHI Kalimantan Timur, Trend Asia, Forest Watch Indonesia, Pokja 30, dan Pokja Pesisir dan Nelayan melakukan kajian mendalam atas dokumen resmi pemerintah.

Hasil kajian tersebut mengungkap sejumlah nama politisi lokal dan nasional yang diduga akan mendapat keuntungan dari pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Di wilayah ring satu dan ring dua IKN terdapat ratusan konsesi milik para pengusaha dan politisi tersebut. Bisnis tambang mereka meninggalkan puluhan lubang menganga yang seharusnya direklamasi. Dengan pindahnya IKN ke wilayah tersebut, kewajiban reklamasi akan diputihkan dan menjadi beban negara. (kontan.co.id, 30/1/2022).

Melihat analisis tersebut, pemindahan IKN memang terasa sekali dipaksakan dan banyak kepentingan dari para pengusaha dan kapitalis. Kepentingan rakyat terutama terkait pengentasan kemiskinan dan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat tampak tidak menjadi prioritas Pemerintah

Sistem kapitalis adalah sistem yang rusak, sistem yang membuat rakyat menderita, sistem yang menjauhkan Islam dari kehidupan,sudah saatnya bangkit dan maju bahwasanya hanya sistem Islam lah yang benar.Sistem Islam yang akan mampu mengatur negeri ini lebih baik, sistem yang membawa keberkahan dari langit dan bumi karena aturan Allah akan dijalankan dalam kehidupan,, saat nya ganti rezim ganti sistem yaitu sistem Islam dalam naungan Islam kaffah.

Islam memandang bahwa negara atau pemerintah adalah pelayan umat (publik). Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok rakyat beserta kebutuhan lain demi hidup layak. Negara harus menyediakan segala kebutuhan sarana dan prasarana untuk hajat hidup rakyat, bukan malah menyusahkan rakyatnya.

Lalu bagaimana dengan pemindahan IKN? Faktanya, Pemerintahan Negara Islam pernah memindahkan IKN Khilafah sebanyak empat kali, mulai dari Madinah ke Damaskus, kemudian ke Baghdad, lalu ke Kairo, terakhir ke Istanbul, Turki. Namun, semua itu untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk ambisi penguasa atau kepentingan segelintir orang.

Baca Juga :  Selamatkan Generasi dari Jeratan Judi Online

Pemimpin dalam sistem Islam kafah adalah pelindung bagi rakyatnya. Di tangannya ada tanggung jawab besar mengurusi segala hal demi kemaslahatan rakyat. Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya seorang imam (kepala negara) laksana perisai, rakyat di belakangnya dan dia menjadi pelindung bagi rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)

Pemimpin dalam Islam menjalankan semua amanahnya sesuai petunjuk Allah SWT dan teladan Rasullah SAW semasa beliau menjadi kepala negara di Madinah.

Al-Imam Hasan al-Bashri berkata ketika Khalifah Umar bin Abdul Aziz bertanya tentang jabatan seorang imam atau pemimpin kepadanya,

“Sesungguhnya Allah SWT menjadikan imam yang adil itu untuk meluruskan yang bengkok, membimbing yang zalim, memperbaiki yang rusak, membela yang lemah, dan pelindung yang teraniaya. Ia (seorang imam) seumpama seorang budak yang dipercaya oleh Tuannya (Allah) untuk menjaga dan memelihara harta dan keluarganya, ia tidak akan menghukum dengan hukum jahiliah, tidak mengikuti orang yang zalim, tidak akan membiarkan orang yang zalim itu berbuat sewenang-wenang terhadap yang lemah, pemegang wasiat anak yatim dan amanat orang miskin, mendidik yang kecil dan mengawasi yang besar.”

Sistem pemerintahan Islam kafah memiliki institusi bernama Majelis Umat, yakni masyarakat bisa menyalurkan aspirasi dan koreksi kepada penguasa atau pemimpin melaluinya. Jika pemimpin melakukan kesalahan dalam kebijakannya atau khilaf dalam perilakunya, rakyat bisa menyampaikan muhasabah melalui Majelis Umat dan pemimpin wajib menerima koreksi ini dengan lapang dada dan tidak menzalimi rakyatnya.

Oleh karena itu, seorang pemimpin wajib menjalankan amanahnya dengan sungguh-sungguh. Pemimpin tidak boleh membiarkan rakyat miskin dan lapar, apalagi melakukan pelanggaran terhadap UU ataupun UUD negara—yang dibangun berdasarkan Al-Qur’an dan Hadis. Wallahualam.

Iklan
Iklan