Kasongan, KP – Dengan ditetapkannya Raperda penyelenggaraan kepemudaan, diharapkan dapat memberikam ruang kepada para pemuda di Katingan untuk berperan aktif dalam melaksanakan pembangunan secara langsung diseluruh sektor.
“Kemudian mengoptimalkan pengembangan dan pembinaan para pemuda diseluruh sektor,” ucap Anggota DPRD Katingan, Yudea Pratidina, Selasa (5/4/2022) di Kasongan.
Kemudian, sebagai tujuan utama dari peraturan daerah (Perda) untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah, dan pembentukan peraturan daerah harus didasari oleh asa pembentukan perundang -undangan pada umumnya
“Terkait dengan perda penyelenggaraan kepemudaan , memang sangat dibutuhkan, agar seluruh masyarakat dan stakeholder terkait mengetahui dengan jelas peran sertanya,” ucapnya.
Perda ini pula sebagai pedoman pengembangan para pemuda dan pemudi dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Katingan. (Isn/K-10)