Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dalam 2 Bulan, Puluhan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tala

×

Dalam 2 Bulan, Puluhan Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tala

Sebarkan artikel ini
IMG 20220818 WA0045 scaled

Pelaihari, KP – Kepolisian Tanah Laut berhasil mengungkap puluhan kasus Narkoba dalam kurun waktu dua bulan periode bulan Juli – Agustus 2022.

Baca Koran
IMG 20220818 WA0046


Hal tersebut disampaikan Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas AKP Sidik Prayitno saat press release di Lobi Mapolres. Kamis (18/8).


Kasus yang berhasil diungkap sebanyak 29 kasus. UU narkotika 26 kasus dan UU kesehatan 3 kasus dengan tersangka 30 orang, terdiri dari 29 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 124, 41 gram, ekstasi 3 butir serta obat daftar G Seledryl 673, Samcodin 234, Carnophen 114, alkohol 41 botol, uang tunai Rp 4. 450.000 dan kendaraan roda dua 2 buah.


“Jadi itu hasil ungkap kasus jajaran Polres Tanah Laut dan jajaran Polsek dengan rincian Satresnarkoba 16 kasus, Polsek Bati-Bati 2 kasus, Polsek Kurau 2 kasus, Polsek Pelaihari 6 kasus, Polsek Jorong 1 kasus, dan Polsek Kintap 2 kasus,” sebutnya.

Setelah press release, barang haram tersebut langsung dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan air.


“Barang bukti yang dimusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 115,17 gram dari 6 kasus dengan 7 orang tersangka yang terdiri 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ujarnya.


Sidik Prayitno menambahkan, Polres Tala dibantu rekan-rekan BNNK akan terus melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti ini agar narkoba habis sampai ke akar-akarnya supaya Tanah Laut bebas dari narkoba.


“Jajaran Satresnarkoba dibantu BNNK dan instansi terkait akan terus memonitor kegiatan peredaran narkoba sampai ke wilayah-wilayah yang rawan dengan peredaran narkoba,”tutupnya. (Rzk/KPO-1)

Baca Juga :  Hari ke-12 Ramadan, YN'S Center Rajut Kebersamaan dengan Pengurus Golkar Banjarmasin Utara
Iklan
Iklan