Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Cegah Nikah Dini Atau Legalkan Seks Bebas

×

Cegah Nikah Dini Atau Legalkan Seks Bebas

Sebarkan artikel ini

Oleh : Addini Rahmah S.Sos
Pemerhati Sosial Masyarakat

Angka pernikahan dini di Kalimatan Selatan cukup tinggi, bahkan masuk lima besar nasional. Sehingga para ulama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini atau usia di bawah 19 tahun di Kalsel. Sebagaimana yang disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) provinsi Kalimantan Selatan Adi Santoso. Menurutnya, peran ulama juga tokoh masyarakat penting untuk menurunkan angka pernikahan dini atau usia di bawah 19 tahun. Hingga pemicu terjadinya kasus stunting atau gagal tumbuh pada anak, karena banyak pasangan muda masih berlum mengetahui tentang reproduksi. Dengan, upaya yang telah dilakukan jajarannya, yaitu dengan cara menyebarluaskan imbauan melalui semua stakeholder mulai dari pemerintah, tokoh masyarakat, sekolah dan lainnya tentang usia menikah minimal 19 tahun. Melalui tokoh masyarakat termasuk para ulama, yang dinilai memiliki banyak pengikut dengan harapan dapat mengkampanyekan dan memviralkan, agar lebih cepat diterima di masyarakat.
(kalsel.antaranews.com 28/02/2023).

Kalimantan Post

Apa ada yang salah dengan nikah dini sehingga anggapan bahwa nikah dini ini buruk, karena kedewasaan seseorang dalam pernikahan tidak bisa diukur dari usia, tapi diukur dari masa balig dan kesiapan dalam menanggung beban rumah tangga. Seharusnya mereka yang berencana nikah muda diberi bimbingan dan pembinaan. Agar anggapan dampak buruk perkawinan dini seperti terjadinya stunting, kemiskinan antar generasi, kekerasan dalam rumah tangga dan meningkatnya angka perceraian itu tidak terjadi. Dari Permasalahan yang muncul dari perkawinan anak yang sebenarnya bukan dilakukan terlalu dini. Namun diakibatkan oleh pergaulan bebas sehingga banyak terjadi kehamilan yang tidak diinginkan. Seks bebas yang marak karena kurangnya bimbingan aqidah, adab dan akhlak dari orang tua dan sekolah.

Baca Juga :  TANGGUNGJAWAB PEMIMPIN

Seks bebas bertambah parah dengan dibukanya keran tayangan pornografi dan pornoaksi oleh negara, baik di media elektronik, cetak dan media sosial. Alih-alih menutup pintu masuknya seks bebas, pemerintah malah sibuk mengatur pendewasaan perkawinan dan terkesan menghalangi perkawinan yang halal. Padahal dampak buruk jelas di depan mata, yaitu aborsi meningkat seiring meningkatnya angka kehamilan di luar pernikahan sah.

Semua ini terjadi akibat sekularisme yang menjauhkan remaja dari aturan Islam, sehingga melahirkan gaya hidup hedonis dan liberal. Hedonisme membentuk remaja menjadi generasi muda yang hanya tahu bersenang-senang, mengejar materi sebanyak-banyaknya, dan memuaskan syahwat dengan berbuat sesukanya, semisal berpacaran hingga perzinaan. Pandangan liberal menjadikan remaja bebas berbuat semaunya, tidak ada standar halal-haram dalam kehidupan mereka. Walhasil, pergaulan laki-laki dan perempuan tidak memiliki batasan. Pamer aurat, ikhtilat, khalwat, dan tabaruj, menjadi pemandangan sehari-hari di dunia remaja. Identitas hakiki mereka tergerus karena sekularisme. Oleh karenanya, generasi muda kita harus diselamatkan dari kerusakan sistem hari ini.

Di dalam Islam, perkawinan usia dini dibolehkan dan tidak dilarang. Pernikahan dini sah selama tidak ada paksaan. Anak yang sudah baligh wajib menjalankan hukum-hukum syariat. Maka orangtua dan sistem pendidikan wajib mempersiapkan anak untuk memasuki usia baligh dan membentuk kedewasaannya melalui kurikulum pendidikan yang berbasis akidah Islam. Ketika anak siap menikah, maka ia wajib mempelajari hukum-hukum syariat terkait dengan pernikahan.

Jika ajakan-ajakan ini tidak dibarengi pemahaman utuh terhadap syariat Islam soal hukum dan fikih seputar pernikahan, tentang kesiapan calon pengantin, ilmu yang mumpuni tentang kehidupan rumah tangga pascaakad nikah, tentu akan banyak masyarakat yang akan terprovokasi tentang buruknya nikah dini dan bisa menjadi celah untuk menyerang syariat Islam. Selain itu, akhirnya nikah dini menjadi kambing hitam sumber permasalahan dalam kehidupan berumah tangga. Akibatnya, banyak larangan terhadap nikah dini. Karena hak-hak anak juga dipandang terancam dengan adanya nikah dini ini, hingga kemudian lahirlah berbagai peraturan pelarangan terhadap pernikahan yang sebenarnya sah, tetapi minim ilmu dan kesiapan.

Baca Juga :  Relevansi Polri sebagai Aktor Strategis dalam Ketahanan Pangan: Kajian Hexahelix Governance

Sehingga edukasi utuh tentang syariat pernikahan mutlak diperlukan agar pemahaman tentang pernikahan, khususnya pernikahan dini ini tidak simpang-siur dan terus-menerus diserang pihak-pihak yang tidak suka terhadap syariat Islam. Dengan mencegah nikah dini sebenarnya kita sudah secara tidak langsung melegalkan seks bebas dimasyarakat. Wallahu’alam bisawab

Iklan
Iklan