Tersangka dengan ancaman jika tak serahkan uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit.
BANJARBARU, KP – Modus tersangka HPW, oknum di Dinas ESDM, pungut upeti disertai ancaman kepada para pemohon Izin Usaha Pertambangan (IUP) capai Rp 1,2 Miliar.
HPW selaku staf pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada Dinas ESDMineral Provinsi melakukan aksi sejak tahun 2023 sampai dengan 2025.
selama tahun 2023 hingga tahun 2025, HPW diduga memeras pemohon izin usaha pertambangan.
Dari hasil yang didapat tim penyidik, total uang yang didapat HPW dari dugaan pemerasan tadi mencapai Rp1,2 miliar.
Sementara, ada tiga perizinan yang berhasil ditelisik.
“Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan perzinan kegiatan usaha pertambangan dengan ancaman jika tak serahkan uang maka permohonan kegiatan usaha pertambangan tidak akan terbit,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto, SH, MH Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, SH. MH didampingi Assintel Kejati Kalsel, Nana Riana, S.H., M.H., CSSL (kanan) serta Assisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Anton Rahmanto, S.H., M.H, Senin (8/6).
Atas sikap tersebut membuat pemohon akhirnya dengan terpaksa harus menuruti keinginan tersangka HPW agar permohonan perizinan kegiatan usaha pertambangan dapat disetujui.
Atas fakta tersebut tersangka HPW diduga melanggar aturan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Yang berbunyi ”Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Bahwa Tim Penyidik dengan dukungan penuh tim dari bidang Intelijen dan bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HPW di Kantor ESDM Provinsi Kalsel.
Ini Berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor: PRINT-1075/0.3.16/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilaksanakan pemeriksaan awal 1 x 24 jam untuk kemudian tim penyidik akan melakukan rapat internal perlu atau tidaknya dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Bahwa atas serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, menegaskan komitmennya untuk senantiasa bertindak profesional, transparan dan akuntabel dalam setiap tahapan proses penegakan hukum,serta menghormati hak-hak hukum setiap pihak yang terlibat dalam proses penyidikan ini, sebagaimana dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahaui, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalsel melaksanakan penggeledahan hingga penetapan tersangka perkaranya ini.
Setelah mempertimbangkan kecukupan alat bukti diperoleh menetapkan satu tersangka HPW. (mns/K-2)















