Oleh : Devi Rahmayanti
Aktivis Muslimah
Kerusakan aktivitas LGBTQ telah diketahui secara umum oleh seluruh lapisan masyarakat, bahkan semakin banyak masyarakat yang terdampak dengan buruknya perilaku mereka. Yang utama, tidak akan mungkin ada kelahiran dari hubungan sesama jenis. Efek domino akibat perbuatan kaum luth ini diantara berkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual, pada mereka sensiri keluarga hingga anak-anak. Sebagai laporan proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan perempuan hingga sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir. Hubungan seksual anal juga dikaitkan dengan peningkatan risiko infeksi human papillomavirus infection yang dapat berkontribusi terhadap kanker anus, khususnya pada individu dengan infeksi HIV.
Jadi pertanyaan besar ketika terjadi penolakan yang besar dari masyarakat, seluruh agama, hingga pemerintah menggolongkan aktivitas mereka sebagai ancaman non militer bagi negara melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 namun kenapa terkesan aktivitas LGBTQ sulit diberantas. Bahkan Indonesia telah menjadi salah satu negara yang tempat kaum LGBTQ berkembang. Angka mereka sangat fantastis hingga jutaan. Kementerian Kesehatan, misalnya, pada tahun 2022 saja telah mencatat sekitar 1.095.970 jiwa atau 0,44 persen populasi Indonesia masuk dalam kategori LGBT. Di Kota Bekasi, Yayasan Lembaga Kasih Indonesia tahun 2023 mencatat 6.176 individu LGBT tersebar di 12 kecamatan. Kalimantan Selatan walaupun tidak ada angka pasti namun indikasi keberadaaan kaum ini juga adalah sesuatu yang pasti ditengah-tengah masyarakat, misalnya ada grub media sosial yang diduga beranggotakan ribuan orang (berkisar antara 3.000 hingga 6.000 anggota) dalam komunitas daring penyuka sesama jenis.
Penyebab sulitnya aktivitas mereka diberantas karena paham liberalisme yang menyebar di negri mayoritas muslim ini. Liberalisme merupakan paham yang menjunjung tinggi kebebasan individu. Dalam perkembangan modern, Liberalisme melahirkan relativisme moral seiring perkembangan zaman, dimana pandangan bahwa tidak ada standar benar dan salah yang bersifat mutlak. Sesuatu dianggap benar selama dianggap tidak merugikan individu lain dan disepakati secara sosial. Akibatnya, norma agama sering dianggap sebagai urusan pribadi yang tidak boleh mengatur ruang publik. Sehingga wajar ancaman non militer yang mereka lakukan, mendapat sambutan masyarakat diwakili MUI membuat naskah akademik sebagai tindaklanjut agar mereka mendapat sanksi berat berupa pembuatan RUU Pidana LGBTQ dan didukung Komisi VIII DPR namun justru mendapat penentangan dari 37 LSM. Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Paham Liberalisme yang membuat masalah yang besar ini sulit diberangus muncul dari asas negara dan peradaban dunia yang berupa sekularisme. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 difokuskan pada hanya pendekatan preventif dan edukatif , Perpres tidak bisa secara utuh mengambil sikap secara agama, ini adalah sikap sekuler. Menetapkan Perpres LGBTQ sebagai kejahatan tanpa merubah akar sekularisme menjadi akidah Islam tak akan mensolusi problem ini secara sempurna. Sikap negara yang tidak mau mempidanakan pelaku LGBTQ karena HAM, menegaskan bahwa Indonesia negara sekuler, landasan norma hukum yang diambil jelas bukan Islam atau agama manapun tapi HAM. LGBTQ adakah gerakan global, sistemis, dan punya target politik, yaitu UU yang bisa melegalisasi pernikahan sesama jenis. HAM dan paradigma gender menjadi pintu masuk legalisasi LGBTQ.
Diperlukan mekanisme yang mampu secara cepat tanpa ragu-ragu, tepat, efisien untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi secara global ini. Harapan kita hanya ada pada Agama Islam dimana Islam memiliki aqidah bukan hanya menjadi landasan dalam aspek ruhiyah dalam kehidupan manusia. Dalam aspek siyasiy termasuk sistem sanksi/hukum, aqidah Islam wajib dijadikan asas. Dalam sistem sanksi/uqubat Islam, setiap maksiat adalah jarimah/kriminalitas. Sanksi bagi Jarimah berupa hudud, qisas dan takzir. Jika penyimpangan gay & lesbi berupa liwath, maka dikenai had hukuman mati. Bagi biseksual jika berzina dengan sesama jenis dikenai had zina. Jika transgender disanksi pengusiran. Selain itu bisa dikenai takzir sesuai ijtihad Khalifah/qadi. Ini hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan syariah Islam kafah. Jika sebagai sebuah gerakan, negara akan menindak LGBTQ ini dengan tegas dan bila perlu memeranginya karena kemaksiatannya bukan lagi dalam persolan pribadi, dan membawa bahaya bagi rakyat secara luas. Wallahu a’lam bishowab.














