Iklan
Iklan
Iklan
OPINI

BPJS Naik di Saat Pendemi, Rezim Tak Punya Hati

×

BPJS Naik di Saat Pendemi, Rezim Tak Punya Hati

Sebarkan artikel ini

Oleh: Mariana, S.Pd
Guru MI Mujahidin II Banjarmasin

Beberapa waktu lalu masyarakat baru saja bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ditandatangani Presiden Jokowi. Namun nampaknya putusan tersebut tidak begitu saja diterima Pemerintah. Di tengah pandemi, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Perpres yang baru dikeluarkan, hal ini akan berdampak terhadap kondisi ekonomi terutama para pekerja sektor informal.

Android

Tentu saja, ini seperti menggarami luka di hati warga. Sudahlah mereka dikelilingi wabah Corona, penanganan pemerintah jauh dari kriteria, harus berdiam diri dirumah, tak bisa bekerja, Jaring Pengaman Sosial tak sampai ke tangan kaum papah, dimintai sumbangan pula.

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut dijelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 bagi kelas I dan kelas II. Sementara kenaikan iuran bagi kelas III akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Besarnya kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang. Rincian kenaikan untuk peserta mandiri Kelas I: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000 Kelas II: Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000 Kelas III: Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000 Untuk kelas III, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta kelas III senilai Rp35.000.

BPJS Kesehatan juga tak menampik fakta tarif iuran yang tak kunjung turun. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan mereka belum menyesuaikan tarif karena belum terbitnya perpres baru untuk menggantikan Perpres 75/2019, Iqbal menyatakan sebenarnya BPJS Kesehatan siap menjalankan putusan MA. Namun, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 mengisyaratkan perlu aturan baru dalam kurun waktu 90 hari. Kurun waktu itu terhitung usai salinan keputusan diumumkan resmi.

Melihat usaha pemerintah untuk menaikan tarif BPJS yang tidak instan. Menteri Sri Mulyani menghitung sudah 130 kali rapat internal pemerintah untuk menaikan tarif BPJS, harus menemui jalan buntu dengan terbitnya pembatalan dari MA. Ini membuat pemerintah juga alot untuk segera menerbitkan peraturan pengganti. Selain pemerintah juga menyayangkan keputusan MA tersebut. Lewat Sri Mulyani, ia menyampaikan bahwa pembatalan MA tersebut berpotensi mempengaruhi keberlanjutan BPJS Kesehatan.

Seharusnya, pemerintah sudah bertindak untuk segera menetapkan peraturan baru. Pasalnya, salinan putusan sudah diumumkan pada situs resmi MA per 31 Maret 2020. Dalih pemerintah belum menerima putusan sudah tak dapat dipakai lagi. Di samping itu, putusan MA sudah berlaku secara yuridis sejak tanggal penetapan, meski praktiknya tarif yang dibayarkan tetap versi naik 100 persen.

Situasi ini dinilai memperburuk kondisi masyarakat saat tengah bergulat dengan pandemi COVID-19. Saat ini banyak orang kehilangan pendapatan karena di-PHK atau tidak mendapat uang karena berstatus buruh harian. Sementara ketika mereka tidak bisa bayar, maka status keanggotaannya otomatis dinon-aktifkan. Bila terpaksa menggunakan layanan, mereka juga masih diganjar denda telat bayar.

Hal ini mempertanyakan, mana empati pemerintah di saat wabah yang tak menunjukan penurunan angka? Per 10 April 2020, Kasus positif Virus Corona melonjak tajam sebesar 3.512, dengan jumlah yang meninggal 306 orang. Padahal ini yang terdata. Fenomena kasus yang terkonfirmasi ini layaknya gunung es, yang tak terkonfirmasi masih tanda tanya. Karena tak meratanya rapid tes dan karut marutnya penanganan Corona.

Kalau bertanya soal empati. Bisa dipastikan rakyat hanya akan menemukan kekecewaan. Dalam sistem kapitalis seperti ini, tak henti-hentinya rakyat dibuat gigit jari. Alih-alih menemukan kesejahteraan dan kesehatan yang layak, rakyat hanya dijadikan bulan-bulanan objek pungutan dan iuran. Mindset melayani tak akan ditemukan di dalam sistem ini. Karena pemerintah hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator para pemilik kapital.

Padahal harusnya, negara memberikan biaya yang murah bahkan gratis selagi wabah. Agar masyarakat mudah mengakses kesehatan. Biaya mahal tak membuat mereka berpikir ulang untuk memeriksakan dirinya. Karena salah satu penentu keberhasilan penanganan wabah adalah sebanyak-banyaknya masyarakat terskrining dengan baik.

Atas nama jaminan kesehatan, sejatinya jaminan adalah garansi atau janji untuk menanggung seseorang. Maka jika itu jaminan kesehatan, maka negara harus memberikan garansi untuk menanggung kesehatan rakyatnya. Tetapi, karena jaminan kesehatan tersebut lahir dari rahim kapitalisme yang hanya memikirkan soal untung rugi, maka jaminan yang muncul adalah bagaimana menjualnya agar menjadi barang/ jasa yang bisa dikomersialkan. Walhasil, meski bertopeng BPJS Kesehatan, sejatinya ia asuransi kesehatan. Untuk mendapatkanya, tentu saja berbayar.

Alih-alih berempati, penguasa saat ini justru berlepas tangan dari kewajiban menjamin kesehatan. Padahal kesehatan adalah hak dasar rakyat yang harus dipenuhi. Tentu saja, BPJS justru mengalihkan tanggung jawab yang harusnya dipanggul oleh negara. Beralih ke pundak individu per individu rakyat. Atas nama gotong royong, rakyat diwajibkan untuk saling membiayai pelayanan kesehatan di antara mereka melalui sistem JKN dengan badan penyelenggranya bernama BPJS Kesehatan.

Berbeda dengan sistem Islam kebutuhan atas pelayanan kesehatan termasuk kebutuhan dasar rakyat yang harus dipenuhi oleh negara. Karena dalam ajaran Islam ini adalah sebuah kewajiban. Rumah sakit, klinik, sarana prasarana dan fasilitas kesehatan akan dijamin oleh negara keberadaannya. Rakyat memperolehnya secara cuma-cuma. Bagaimana bisa? Tentu saja dengan mindset melayani, negara akan menyediakannya sebagai bagian dari pengurusan kepada rakyatnya. Ini sesuai dengan sabda Rasul SAW : “Pemimpin adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus”. (HR al-Bukhari)

Tentu saja bisa, tanpa mengambil iuran apalagi pungutan. Pembiayaannya bisa dipenuhi dari sumber-sumber pemasukan negara yang telah ditetapkan oleh syara’. Diantaranya dari hasil pengelolaan harta kekayaan umum seperti hasil hutan, lautan, berbagai macam tambang, minyak dan gas dan sebagainya. Juga dari sumber kharaj, jizyah, ghanimah, fai’, pengelolaan harta milik negara yang dikumpulkan di dalam Baitul Mal. Semua itu lebih dari cukup untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas dan gratis.

Maka dengan demikian Islam memiliki performa yang luar biasa dalam membangun kesehatannya meskipun di tengah wabah. Islam akan menjamin kesehatan mulai dari kegiatan prefentif, promotif, kuratif sampai rehabilitatif. Sungguh luar biasa gambaran kesehatan dalam Islam. Bahkan di masa pandemi sekalipun. Meneropong kebijakan-kebijakan penguasa saat ini yang jauh dari nurani. Sungguh, sistem kapitalistik yang dipertahankan ini kebanting dengan performa luar biasa tentang jaminan kesehatan Islam yang pernah berjaya selama 13 abad lamanya. Hingga mampu mengurusi 2/3 benua. Bahkan dijaman keemasan menjadi mercusuar dunia.

Sebagai renungan penguasa, dengan tetap membiarkan premi asuransi di harga yang sudah dinaikan 100%, di tengah pandemi COVID-19, tentu saja, situasi ini tidaklah menguntungkan baginya. Belum lagi kredibiltas dipertanyakan dan ekonomi slowdown yang akan menuju down. Pemerintah mengambil jurus jaring pengaman sosial, yang teorinya jauh dari realita. Harusnya pemerintah berbenah. Sadar bahwa hukum yang layak diterapkan hanyalah hukum Sang Maha Kuasa. Tetap mempertahankan sistem bersifat kapitalistik, hanya akan membawa kesengsaraan belaka. Solusi atas ini hanya lah kembali ke sistem Islam yang diterapkan secara kaffah. Wallahu’alam Bishowab.

Iklan
Iklan