Banjarmasin, KP – Kembali kabar mengejutkan datang dari bakal calon Walikota Banjarmasin Anang Misran yang gagal melaju lewat jalur independen yang akan melakukan somasi kepada Daus.
Mundurnya bakal calon Wakil Walikota Ahmad Firdaus pada Selasa (16/6) setelah menyerahkan Surat Pengunduran Diri ke KPU Banjarmasin, otomatis membuat pasangan Anang Daus (AD) berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Banjarmasin.
Pengunduran diri sepihak Ahmad Firdaus ternyata berbuntut panjang. Melalui Kuasa Hukumnya yang tergabung dalam Perkumpulan Pengacara dan Penasihat Hukum Indonesia (P3HI) Kalsel, Anang Misran berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Ketua P3HI Kalsel Aspihani Ideris SH MH mengatakan kepada wartawan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirimkan Surat Somasi kepada Ahmad Firdaus atas kerugian material dan non material kliennya Anang Misran.
Pengunduran diri sepihak lanjut Aspihani Ideris, menjadi alasan utama berlanjutnya persoalan ini ke ranah hukum, mengingat antara kliennya Anang Misran dan Ahmad Firdaus, sudah ada surat perjanjian yang ditandatangi kedua belah pihak.
“Pertama kita somasi dulu, jika tidak ada respon kami akan laporkan ke Kepolisian, dalam hal ini kami akan tuntut menggunakan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," bebernya.
Dalam menempuh jalur hukum, Aspihani melibatkan sebanyak 15 Advokat ternama di Kalsel, yang siap mengawal proses hukum Anang Misran.
“Kami sudah pelajari persoalan ini dan siap menempuh jalur hukum, klien kami merasa dirugikan tidak hanya materi bernilai ratusan juta rupiah, namun juga non materi yakni gagalnya melaju lewat jalur independen,” terangnya.
Meski sangat optimis menempuh jalur hukum, Aspihani masih membuka pintu komunikasi dengan Ahmad Firdaus untuk menyelesaikan persoalan dengan Anang Misran sebelum dilanjutkan secara resmi ke Kepolisian.
“Kita tetap buka pintu komunikasi, namun jika tidak ada respon kami akan laporkan segera kepihak Kepolisian yang jelas klien kami sangat dirugikan dengan pengunduran diri secara sepihak ini,” ungkap Aspihani. (hif/KPO-1)