Banjarmasin, KP – Penegakkan hukum protokol kesehatan CoVID-19 di Banjarmasin sudah memasuki hari keempat, Jumat (04/09/2020). Meski sudah empat hari, namun hingga saat ini sanksi administratif alias denda menteri masih belum diberlakukan.
Petugas gabungan selama ini rupanya masih menahan sabar. Ketika menegakan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, tentang disiplin Protokol Kesehatan CoVID-19 tersebut sanksi yang dikenakan bagi pelanggar masih berkutat di teguran lisan tertulis, dan sanksi sosial.
Kendati demikian, bukan berarti sanksi lainnya yakni denda Rp100 ribu untuk perorangan. Dan sanksi denda Rp150 ribu hanya sekadar ancaman, alias tidak bakal diterapkan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar), Fathurrahim, menegaskan bahwa di lapangan, petugas bisa saja langsung menerapkan sanksi denda tanpa harus memberikan teguran terlebih dahulu.
“Ya, bisa langsung diterapkan. Tanpa melihat ulang berapa kali yang bersangkutan tercatat sudah melakukan pelanggaran. Petugas punya hak untuk itu,” ucapnya.
Hal itu dikatakannya bukan tanpa alasan. Sebagai contoh selama tiga hari belakangan, penegakan disiplin protokol kesehatan berjalan, jumlah pelanggar terus berada di atas angka 100 pelanggar.
Meminjam data dari Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, sejak hari pertama hingga ketiga pelaksanaan, total pelanggaran yang terjadi di lapangan mencapai 328. Dengan rincian hari pertama 112 pelanggaran, hari kedua 102 pelanggaran, dan hari ketiga 114 pelanggaran.
Menurut Fathurrahim. Apabila tindakan tegas tak jua diterapkan, maka tidak menutup kemungkinan masyarakat bakal semakin abai terhadap protokol kesehatan.
“Kelihatannya selama ini masih ada warga yang kurang peduli terkait pentingnya protokol kesehatan. Semoga ke depan tingkatan sanksi itu bisa dijalankan oleh petugas di lapangan,” harapnya.
Di sisi lain. Fathurrahim juga menekankan kepada pemilik usaha. Ia menghendaki, pemilik usaha juga turut andil memberikan teguran kepada pengunjungnya. Agar menerapkan protokol kesehatan.
Contoh. Apabila duduk si pengunjung mulai tidak berjarak. Hendaknya si pemilik usaha menegur pengunjungnya. Termasuk, ketika pengunjung melakukan transaksi, namun si pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Ditegasi saja. Karena kalau sampai kedapatan kami di lapangan, dan tidak ada upaya dari pemilik usaha untuk menegur pengunjung, maka si pemilik usaha yang akan kami tindak,” tambahnya.
Sementara itu. Bila menilik sanski dalam Perwali Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Bagi pemilik usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, selain didenda Rp150 ribu, juga bisa dikenakan sanksi lain.
Di antaranya yakni penghentian operasional sementara usaha yang bersangkutan. Hingga pencabutan izin usaha. (Syah/K-3)