Banjarbaru,KP- Menjelang libur panjang dan sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu (23/12/2020) Pemerintah Kota Banjarbaru mengeluarkan maklumat terkait pembatasan jam operasional khusus kepada tempat hiburan dan rumah. Maklumat yang di tandatangi langsung oleh unsur Forkopimda Kota Banjarbaru.
Maklumat tersebut mencantumkan beberapa point dimana untuk pembatasan area publik disebutkan dalam poin nomor 4 yang terkhusus pada tanggal 24 Desember dan 31 Desember 2020. Disebutkan untuk pembatasan jam operasional tempat hiburan seperti karaoke, kafe, bioskop dan tempat wisata lainnya hingga pukul 18.00 WITA Berlaku juga untuk Lapangan Murjani dan Mingguraya.Untuk rumah makan atau restoran akan diberikan batas waktu hingga pukul 20.00 WITA dengan layanan pesan antar atau membawa pulang makanan.
Kemudian poin selanjutnya, diterapkan pada 24 Desember 2020 sampai 01 Januari 2021 untuk pembatasan area publik dan kerumunan. Yang mana pada tanggal tersebut, aktivitas kegiatan ditutup pada pukul 20.00 WITA atau hingga sampai jam 8 malam. Tempat makan juga harus mengutamakan layanan seperti yang dijelaskan sebelumnya.
“Untuk mencegah adanya kerumunan yang berpotensi munculnya kluster baru kita lakukan pembatasan. Untuk kegiatan acara di malam tahun baru juga tidak diperkenankan sama seperti tahun lalu. ,” jelas Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah.
Selama pelaksanaan nantinya, unsur aparat penegak keamanan akan memberikan sanksi bagi yang melanggar. (dev/k-11)