Banjarmasin, KP – Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Lingkar Dalam RT 12 Banjarmasin Selatan digelar di halaman kantor Mapolsekta Banjarmasin Selatan, Rabu (18/8).
Dua tersangka Muhammad Ridho dan Arbani alias Utuh (28) memperagakan 24 adegan untuk menghilangkan nyawa korban Riduan (48), warga Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman RT 09 Banjarmasin Selatan.
Berawal saat tersangka Arbani mengeluhkan upah bongkar muat kayu galam kepada tersangka Arbani di tempat kerjanya mereka. Yang mana, korban yang diminta mengambil upah Rp400 ribu, ternyata tak kunjung menyerahkan.
Lantas tersangka Ridho turut bercerita, kalau korban juga pernah mencuri uangnya senilai Rp800 ribu. Lalu keduanya bersepakat mencari korban di rumahnya.
Sebelum ke rumah korban, tersangka Arbani menyiapkan senjata tajam jenis Mandau. Sedangkan tersangka Ridho membawa dua bilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di kedua pinggangnya.
Kemudian kedua tersangka menuju rumah korban yang berada Jalan Tatah Makmur Kabupaten Banjar. Korban yang ada di rumah, lalu mengajak membicarakan soal upah bongkar muat kayu galam itu di tempat lain.
Sampai akhirnya korban dibonceng dan dibawa hingga ke kawasan Jalan Lingkar Dalam RT 12 Banjarmasin Selatan, atau yang menjadi lokasi pembunuhan.
Singkat cerita, begitu korban turun tersangka Ridho langsung mencabutkan dua bilah belati dari pinggangnya dan seketika menikam korban, namun lepas.
Sambil berkata “Purun banar ikam melihat kawan sampai kelaparan” (Tega sekali kamu melihat teman kelaparan), tersangka Ridho kembali menikam korban hingga mengenai bagian perut.
Korban sempat lari ke arah jalan raya tapi ditarik dan tersangka Ridho menyanyat kepala kiri korban.
Saat berlari ke arah tersangka Arbani, korban kembali ditikam tersangka Arbani di bagian pinggang kiri. Selepas itu, korban sempoyongan kemudian terduduk bersimbah darah.
Melihat korban sudah tak berdaya kedua tersangka kabur menggunakan sepeda motor menuju dermaga kelotok yang berada tak jauh dari lokasi kejadian.
Sampai akhirnya, tersangka Muhammad Ridho ditangkap di kecamatan Kuripan, Barito Kuala (Batola) pada Senin (26/7) pagi. Sedangkan tersangka Arbani alias Utuh terpaksa dilumpuhkan, karena mencoba melawan saat ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), Rabu (28/7) dini hari.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos melalui Kanit Reskrim, AKP Sunarto mengatakan, rekonstruksi diadakan untuk memperjelas kedua tersangka ini melakukan penganiayaan hingga korbannya meninggal dunia.
Ia menduga, kedua tersangka berencana dalam melakukan pembunuhan tersebut. “Sehingga dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana,” tegasnya.
Kasus pembunuhan itu terungkap setelah mayat korban ditemukan dengan kondisi menggenaskan ditemukan di semak-semak tepi Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Dalam Banjarmasin Selatan, Sabtu (24/7), sekitar pukul 18.00 WITA.
Saat ditemukan jasadnya terdapat luka cukup parah akibat terkena tusukan dengan luka sayatan di bagian kepala, pinggang sebelah kiri, perut dan siku sebelah kiri. (fik/K-4)