Iklan
Iklan
Iklan
Banjarmasin

Pemko Ajukan Pembentukan Perumda Pasar

×

Pemko Ajukan Pembentukan Perumda Pasar

Sebarkan artikel ini
PASAR TRADISONAL - Aktivitas jual-beli di Pasar Pekauman, yang merupakan salah satu pasar tradisional yang akan dikelola Perumda Pasar. (KP/zakiri)

Banjarmasin, KP – Tak ingin menyerah pada 2022, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pembentukkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar di Kota Banjarmasin.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian di Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Banjarmasin, Siane Apriliawati mengatakan, pengajuan tersebut berdasarkan hasil studi kelayakan yang dilakukan Pemko Banjarmasin bersama Lembaga Penelitian dan Pengembangan Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Dijelaskannya, kajian tersebut menyimpulkan bahwa Kota Banjarmasin layak untuk mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Perumda Pasar.

“Berbagai aspek penilaian, baik itu dari aspek kebutuhan daerah, kemudian pasar dan pemasaran, teknologi, ekonomi, keuangan dan dari manajemen organisasi. Menyatakan kalau Banjarmasin pamtas mendirikan Perumda Pasar,” ucapnya saat ditemui awak media di lobi balai kota, Senin (14/2) siang.

Pihaknya menargetkan, proses Perumda Pasar ini bisa rampung dan resmi terbentuk pada 2022 ini

“Dalam waktu dekat ini kita akan mengajukan izin lagi ke Kemendagri. Baru akan menyampaikan raperda pendirian BUMD ini. Dan kalau tak ada halangan tahun ini realisasinya,” harapnya.

Menurut Siane, saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin hanya bisa bertindak sebagai regulator bagi setiap pasar tradisional di Kota Banjarmasin.

Namun, jika Perumda Pasar itu sudah resmi terbentuk, maka menurut Siane pengelolaan pasar tradisional di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan ini akan dilakukan lebih profesional.

“Dan tentunya juga akan menghasilkan potensi yang lebih bagus daripada sekarang. Karena Disperdagin terbatas kewenangan,” ungkapnya.

Bahkan, Siane melanjutkan, secara manajemen akan lebih baik. Kemudian, karena bentuknya BUMD, maka otomatis juga bisa mendatangkan profit bagi Pemko Banjarmasin dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Tata Cara Calon Perseorangan Pilgub Kalsel 2020 Disosialisasikan

“Karena secara pelayanan, peningkatan ekonomi, multiplier effectnya juga bisa lebih baik,” imbuhnya.

Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah pasar tradisional yang akan berada dalam pengelolaan Perumda Pasar nantinya sebanyak 25 buah pasar. “Bahkan tidak menutup kemungkinan juga akan merangkul pasar-pasar modern,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Disperidagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar menjelaskan, bahwa ini kali ketiga Pemko mengajukan permohonan kepada kementerian untuk pembentukan Perumda Pasar.

Pasalnya, pada 2015 lalu, Disperindag sudah pernah juga diajukan. Namun pada saat itu belum bisa dilaksanakan, walaupun Perda nya sudah ada.

Kemudian, di akhir 2019 dibuat lagi naskah akademik dan raperdanya, begitu juga dengan visibility studies.

“Khususnya terkait dengan modal dasar, kemudian jumlah aset yang masih dirasa belum masuk cocok dengan data Perda yang terdahulu,” paparnya.

Setelah itu, Tezar melanjutkan, pada 2020 diajukan lagi ke Kemendagri pada saat itu, tapi saat itu dinilai kurang kurang tajam dari visibility studinya. Sehingga Kemendagri belum memberikan lampu hijau kepada Pemko untuk mendirikan Perumda Pasar.

Selain itu, alasan pengajuan Perumda Pasar di tahun ini juga dikarenakan rencana tersebut sudah masuk ke dalam RPJMD Kota Banjarmasin pada 2022.

Ia menilai, jika hal tersebut resmi terbentuk, maka kewenangannya lebih luas dibanding Disperdagin. Hal itu dikarenakan dinas cuma bisa mengatur terkait fisik bangunannya dan distribusi sarana distribusi perdagangan saja.Sedangkan untuk jual-beli komoditas masih belum bisa.

“Padahal ini sangat diperlukan dalam rangka stabilisasi harga atau terkait dengan inflasi daerah,” tukasnya.

Senada dengan Siane, jika Perumda Pasar nantinya resmi berdiri, maka pengelolaan pasar dirasa akan lebih maksimal, karena pengelolaan atau manajemennya akan lebih profesional dan lebih fokus untuk mengurusi pasar.

Baca Juga:  Soal Pajak Air Permukaan, Ada Penawaran dari KPK Dilibatkan dalam Tim Pengawasan

“Misalnya terjadi kelangkaan dan tingginya harga salah satu komoditas, seperti minyak goreng. Perumda Pasar bisa menjualnya dengan harga dibawah pasaran. Dan itu secara tidak langsung akan menstabilkan tingginya harga di pasaran,” tuntasnya. (kin/K-7)

Iklan
Iklan