Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Urusan Galian C di Provinsi, Retribusi Angkutan Masuk Kabupaten ?

×

Urusan Galian C di Provinsi, Retribusi Angkutan Masuk Kabupaten ?

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Angkutan galian C atau sekarang disebut mineral bukan logam dan batuan mulai ditarik retribusi.

Hal itu terlihat dari penjagaan angkutan galian C oleh Dinas Perhubungan (Dishub) di Jalan PM. Noor, Desa Padang Panjang, Kecamatan Karang Intan.

Baca Koran

Setiap angkutan terlihat menyerahkan kupon atau karcis kepada petugas yang berjaga.

Menurut seorang sopir angkutan galian, ia tidak diminta membayar.

Hanya menyerahkan karcis yang sudah dititipkan oleh pelaku usaha pertambangan galian C.

“Pas berangkat setelah mengisi muatan kami dibekali karcis, nah karcis itulah yang diserahkan kepada petugas,” ujarnya, Senin (20/2).

Prihal kontrol angkutan galian C tersebut sepenuhnya dilaksanakan Dishub kabupaten setempat.

Sebab, menurut Kepala Dishub Kalsel, Fitri Hernadi, pihaknya belum pernah mengeluarkan perizinan ataupun pengawasan angkutan galian C.

Selama ini pihaknya hanya melakukan pengawasan angkutan batubara dan perkebunan yang masuk jalan nasional.

“Entry terkait perizinan angkutan galian C belum ada di tempat kami, sehingga kami tidak pernah mengeluarkan izin ataupun menarik retribusi,” ujarnya.

Ia juga mengetahui adanya penjagaan atau kontroling angkutan galian C di Desa Padang Panjang, Kabupaten Banjar.

Meski saat ini kewenangan galian c ranah pemerintah provinsi, namun Fitri mengaku belum ada regulasi angkutan yang masuk dinas perhubungan.

Terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batuan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, A. Gunawan Harjito, membenarkan saat ini sebagian kewenangan urusan galian C dilimpahkan kepada provinsi.

Untuk galian C, provinsi kebagian urusan pembinaan seperti memproses persyaratan penerbitan izin usaha pertambahan, pelaporan produksi, dan penjualan, hingga kewajiban perpajakan.

“Kewenangan pengawasan seperti keselamatan kerja, lingkungan, dan sebagainya masih di inspektur tambang IT di bawah Kementerian ESDM,” katanya.

Lantas bagaimana dengan retribusi ?. Menurut Gunawan retribusi masih masuk ke kabupaten/kota.

Baca Juga :  Jhonlin Radio Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadhan 2025

Begitupula dengan retribusi angkutan galian C tetap berada di kabupaten/ kota.

Ia mengakui terdapat rencana retribusi akan masuk provinsi tapi peraturan belum keluar.

“Retribusi seperti angkutan masih di Kabupaten kota.

Masing kabupaten/kota menetapkan satuan harga dan kewajiban yang harus dibayar, lalu dikeluarkan peraturan gubernur satuan harga kompilasi.

Kabupaten/kota menarik retribusi berdasarkan satuan harga yang ditetapkan pergub tersebut.

Sementara ini retribusi tetap masuk kas kabupaten kota,” ujarnya. (mns/K-2)

Iklan
Iklan