Oleh : Santi Salsabila
Staf Pengajar Kampus Swasta Banjarmasin
Banjir kembali melanda beberapa provinsi, termasuk di Kalimantan Selatan. Wilayah Kalsel yang terendam banjir diantaranya Kabupaten Banjar. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar mencatat sejak 25 Februari hingga 4 Maret 2023, sebanyak 65.784 jiwa dan 17.257 rumah di 99 desa dan kelurahan terdampak banjir. Bupati Banjar, Saidi Mansyur menetapkan status kebencanaan di kabupaten Banjar dari siaga menjadi bencana menjadi tanggap darurat bencana sejak 27 Februari hingga 13 Maret 2023. (sumber : antaranews.com)
Selain Kabupaten Banjar, wilayah lain di Kalsel yang terendam banjir adalah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), dimana ada tujuh desa yang terdampak, yaitu Dusun Bukuanin Mawangi, Desa Batu Bini, Mandapai, Batu Laki, Desa Lokbinuang, Desa Lokdalam dan Karang Jawa. Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) juga ada beberapa wilayahnya yang terendam banjir diantaranya Kecamatan Barabai, Haruyan dan sebagian Kecamatan Pandawan. (Sumber : https://banjarmasin.tribunnews.com.202/02/25)
Menurut Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), banjir merupakan bencana yang paling sering terjadi di Indonesia. Pada 2022 lalu, BNPB mencatat jumlah kejadian banjir sebanyak 854 kali. Kondisi ini serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Curah hujan yang tinggi dengan kondisi cuaca yang ekstrem, dianggap sebagai penyebab banjir.
Benarkah banjir terjadi semata karena curah hujan? Atau ada kajian lain terkait penyebab banjir? Bagaimana Islam memberi solusi agar banjir tidak terus berulang?
Banjir, Penyebabnya Jamak
Penyebab banjir tidak bersifat tunggal, demikian pula penanganannya. Meski curah hujan akibat perubahan iklim selalu dituding sebagai penyebab banjir yang utama, tetapi kajian penyebab banjir dapat melebar ke berbagai aspek.
Benar, jika curah hujan dan cuaca menjadi salah satu penyebabnya, tetapi alam dengan segala keseimbangannya menjadi tidak stabil saat aktivitas manusia menggeser penopang siklus alami alam. Perubahan alam yg ekstrim dan kerap terjadi saat ini tentu tidak terjadi begitu saja. Terdapat sekian banyak kajian ilmiah yang menunjukkan besarnya pengaruh aktivitas manusia terhadap perubahan iklim.
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, perubahan iklim terjadi karena komposisi atmosfer global yang terpengaruh aktivitas manusia. Penebalan lapisan atmosfer menyebabkan jumlah panas bumi yang terperangkap di atmosfer makin banyak. Peningkatan konsentrasi gas inilah yang mengakibatkan efek rumah kaca, yakni peningkatan suhu bumi. Kondisi ini meningkatkan jumlah air di atmosfer sehingga curah meningkat. Saat curah hujan besar dengan intensitas yang tinggi tanpa adanya lahan yang menampung debit air tersebut, jelas akan meluap dan mengakibatkan banjir.
Deforestasi dengan konversi lahan menjadi perkebunan sawit mengakibatkan berkurangnya jumlah lahan yang bisa menampung debit air yang besar ketika musim hujan tiba. Walaupun perkebunan sawit bernilai ekonomis, tetapi nilai ekologisnys berbeda dengan pohon-pohon hutan lainnya yang berfungsi sebagai penyangga erosi, longsor dan menghambat terjadinya sedimentasi daerah aliran sungai (DAS).
Di sisi lain, alih fungsi lahan karena pembangunan massif dan tidak memperhitungkan dampak lingkungan, membuat debit air tidak tertampung secara normal. Sampah-sampah yang menumpuk pun turut memperparah kondisi ini. Walhasil, banjir pun tidak terelakkan.
Aktivitas manusia yang menggeser kestabilan bumi ini tidak terlepas dari keserakahan manusia. Pembangunan yang kapitalistik dikejar sebagai turunan kebijakan-kebijakan kapitalistik pula. Alih fungsi lahan untuk hunian seperti reklamasi pantai, daerah resapan air yang beralih fungsi menjadi perumahan elite ataupun tempat wisata, hanyalah beberapa realitas yang terjangkau mata. Di tambah lagi deforestasi dengan konversi lahan menjadi perkebunan sawit makin memperparah keadaan.
Konversi atau alih fungsi lahan, baik untuk pemukiman ataupun lahan budi daya dapat menyebabkan jenis tutupan lahan berubah. Lahan yang awalnya merupakan lahan tertutup atau kawasan hutan, terbuka menjadi pemukiman dan lahan pertanian ataupun perkebunan. Hal demikian menyebabkan kerusakan DAS sehingga hidrologi aliran pada DAS tersebut berubah menjadi tidak baik.
Solusi banjir
Berbeda secara diametral dengan sistem kapitalisme yang merusak lingkungan, sistem Islam justru sangat menjaga lingkungan karena itu merupakan tempat hidup manusia. Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah (Allah) memperbaikinya, dan berdo’alah kepadan-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-A’raf : 56).
Oleh karenanya, pembangunan infrastruktur dan juga hunian adalah semata untuk kemaslahatan umat. Oleh karena itu, pembangunan akan memperhatikan daerah resapan sehingga negara harus memiliki banyak pertimbangan ketika membuat hunian di wilayah tersebut. Tidak boleh ada pembangunan jika merusak lingkungan walaupun mengundang banyak investor. Pembangunan infrastruktur yang memperhatikan kemaslahatan ummat akan tetap menjaga lahan perkebunan dan persawahan milik rakyat sebagai sumber penghasilan. Jika harus membangun seperti rumah sakit atau sekolah, negara akan menggantinya dengan sepadan sehingga tidak akan ada polemik pembebasan lahan seperti yang marak terjadi saat ini. Negara akan sangat memperhatikan betul hak rakyatnya.
Sektor pariwisata juga demikian, pembangunannya semata untuk makin menunjukkan keagungan Allah SWT. Pembangunan objek wisata juga tidak akan merusak alam karena keindahan alam bisa menjadi jalan agar dakwah makin menghujam di dada kaum muslim.
Selain itu, pembangunan kawasan dan perlakuannya pada hutan akan mengikuti maslahat manusia kebanyakan, bukan segelintir elit yang memiliki kuasa dan harta. Syariat telah mengatur secara sangat terperinci mengenai hal tersebut. Misalnya, dengan mengategorikan kepemilikan hutan pada kepemilikan umum sehingga tidak boleh ada yang menguasainya. Adapun negara hanya bertugas mengelola hutan dan mengembalikan kebermanfaatannya pada umat. “Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput (hutan), air dan api”. (HR Abu Dawud dan Ahmad)
Sebagai kepemilikan umum maka hutan tidak boleh diberikan pemerintah kepada swasta untuk menjadikannya perkebunan kelapa sawit ataupun lahan budi daya lainnya. Hal ini karena selai hutan tidak boleh dimiliki swasta, alaih fungsi lahan hutan secara besar-besaran pun bisa menyebabkan banjir. Begitu pula negara, tidak boleh mengubah hutan menjadi perkebunan sawit walaupun hal tersbut mendatangkan devisa negara. Selain hal tersebut berpotensi menciptakan banjir dan longsor, negara telah memiliki sumber pemasukan yang melimpah dari fa’i, kharja dan kepemilikan umum lainnya seperti tambang, gas, batu bara dan lainnya yang semuanya tidak boleh diprivatisasi.
Dengan demikian, kerusakan alam baik deforestasi dan pembangunan ala kapitalistik yang menyebabkan bencana banjir hanya akan bisa terhenti ketika tata kelola negara ini berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah. Walhasil umat akan bisa mencapai kemuliaan dan kesejahteraannya. Wallahu’alam











