Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

Baceleg di Kalsel Mulai “Kasak-Kusuk” Peroleh Surat tak Pernah Terpidana

×

Baceleg di Kalsel Mulai “Kasak-Kusuk” Peroleh Surat tak Pernah Terpidana

Sebarkan artikel ini
PN Banjarmasin

BANJARMASIN – Bacaleg (Bakal Calon Legislatif), baik DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024, mulai “kasak-kusuk” (sibuk, red).


Ini tak lain untuk memperoleh surat keterangan tak pernah terpidana, merupakan salah satu syarat mutlak.

Android


Khusus di Kalimantan Selatan (Kalsel) seluruh PN (Pengadilan Negeri), petugasnya sudah disibukan dengan permohonan masuk tersebut.


Tak terkecuali di PN Banjarmasin dari pantauan, Selasa (2/5), pada rungan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).


Diakui oleh karyawan PN Banjarmasin, kalau ada sekitar 300 permohonan yang telah masuk, sejak seminggu lalu, sebelum adanya pengumunan serentak dari KPU (Komisi Pemilihan Umum).


Dimana KPU RI, sejak Senin (1/5) menyatakan seluruh jajarannya mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima.


Beberapa hari ini ada gangguan link pada Aplikasi ERATERANG.
Dimana aplikasi ini merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri, yang diadakan Mahkamah Agung.


Para Bacaleg, setidaknya harus daftar pada aplikasi sebelum serahkan peryaratan ke PN.
Itu baik surat permohonan sebagai persyaratan, sepeeti pas foto 4×6, surat SKCK dari Kepolisian maupun fotocopy KTP.


“Soal ganguan link, tak hanya di Banjarmasin, tapi seluruh Indonesia,” ucap salah satu karyawan ketika ditanya.


Meski demikian, yang terdahulu sudah rata-rata terealisasikan prosesnya, dan kemungknan akan tambah banyak, setelah adnaya pengumuan KPU itu.


“Ini sama pada PN seluruhnya di Kalsel, sesuai domisili pada bacaleg,” ucap karyawan lainnya.


“Untuk yang masuk kemarin sudah terselesaikan. Memang hari ini ada kendala link, karena seluruh indonesia aplikasi ini,” kata Humas PN Banjarmasin, Febrian Ali.


Untuk para pengguna katanya disarankan selalu mencoba malam hari menginputnya.
Ia katakan, walaupun datang ke PN, tetap harus diinput ke aplikasinya.

Baca Juga:  Paman Birin Unggul di Kandang Sendiri


“Kita semua berdoa dan berusaha agar aplikasinya tetap lancar. Disarankan bagi pengguna untuk secepatnya mendaftarkan karena terkait masih cukup lama pendaftaran di KPU jangan sampai mepet dengan batas waktunya terakhir,” tambah Febrian Ali.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh partai politik kepada KPU, sesuai dengan tingkatannya.

“Demikian pula pendaftaran calon anggota DPD,” kata Hasyim.


Lebih lanjut, dia menyampaikan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan dilakukan oleh pimpinan pusat partai politik (parpol) dengan mengunjungi Kantor KPU RI.


Kemudian untuk bakal calon anggota DPRD provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing dan bakal calon anggota DPRD kabupaten/kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing.


Sementara itu, untuk pendaftaran calon anggota DPD RI, Hasyim menegaskan hal tersebut hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.


KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.


Hasyim mengingatkan bahwa seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bakal caleg Pemilu 2024 dengan jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk 1-13 Mei 2023.

“Untuk hari terakhir, 14 Mei 2023, akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat,” kata dia. (KPO-2)

Iklan
Iklan