Menyikapi masalah ini pemerintah berencana menaikan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan mengusulkan revisi UU Nomor : 1 tahun 1974
BANJARMASIN, KP – Sekretaris Komisi IV DPRD Banjarmasin Mathari kembali menyatakan , keprihatinannya masih tingginya angka pernikahan usia dini atau pernikahan anak di bawah umur di daerah ini, tak terkecuali Kota Banjarmasin.
Mathari menilai, salah satu penyebabnya karena pemahaman sebagian masyarakat terhadap perkawinan usia dini masih rendah.
Padahal ujarnya kepada {KP} Senin (26/6/23) menegaskan, UU tentang Perkawinan Nomor : 1 tahun 1974 mengamanatkan batas usia perempuan melangsungkan perkawinan minimal 16 tahun..
Menurutnya, menyikapi masalah ini pemerintah berencana menaikan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun menjadi 19 tahun dengan mengusulkan revisi UU Nomor : 1 tahun 1974.
Dikatakan, batas perempuan menikah ini sama dengan laki-laki. Usulan menaikan batas usia perempuan itu kabarnya sudah disepakati dalam rapat kerja Badan Legislasi (Banleg) dan Panitia Kerja (Panja) DPRD RI untuk pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No : 1 tahun 1974 itu.
“Kita sangat mengapresiasi terkait batas usia minimal perempuan untuk menikah, karena ketentuan ini setidaknya sebagai salah satu upaya menekan masih tingginya angka perkawinan anak usia dini,” kata wakil ketua komisi IV dari F-PKS ini.
Kembali ia mengemukakan, angka perkawinan usia dini di sejumlah daerah Indonesia, tidak terkecuali di Kalsel, termasuk Kota Banjarmasin hingga kini masih tergolong cukup tinggi.
Bahkan ungkapnya menurut laporan Kementerian Agama Kalsel beberapa waktu lalu, provinsi Kalsel secara nasional sempat menduduki rangking pertama.
” Fakta demikian setidaknya membuktikan pemahaman masyarakat terhadap pernikahan remaja atau usia dini di daerah ini masih sulit dikendalikan,” tandasnya.
Disebutkan guna menekan tingginya perkawinan di bawah umur ini, sebenarnya Pemko bersama DPRD Kota Banjarmasin sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak dan Perda Nomor : 2 tahun 2018 tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga .
Dia juga mengemukakan, dalam Perda tersebut terutama tentang Perlindungan Anak diantaranya melarang orang tua menikahkan anak pada usia dini atau belum dewasa.
Selain it dalam Perda itu juga diamanatkan, bahwa untuk melakukan pengawasan secara umum terhadap perlindungan anak Pemko Banjarmasin, masyarakat, orang tua/wali, keluarga maupun guru pendidik wajib memberikan bimbingan serta pengawasan terhadap anak. (nid/K-3)