Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Tidak Miliki PGB, Bangunan di Lianganggang Diratakan

×

Tidak Miliki PGB, Bangunan di Lianganggang Diratakan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240629 WA0010 e1719642371561

BANJARBARU, Kalimantanpost.com –
Dua buah bangunan toko usaha di Jalan Lingkar Utara RT 7 RW 4, Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, harus di bongkar oleh Satpol-PP Kota Banjarbaru bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Banjarbaru. Langkah itu diambil karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (20/6/2024)

Kabid Perumahan Disperkim Kota Banjarbaru, Reny Yudiarni menjelaskan, jika bangunan tersebut sudah berdiri 2023 lalu, namun belum membuat izin PGB ke Disperkim

Baca Koran

“PGB-nya tidak ada juga menyalahi sempadan jalan, karena dibangun duluan sebelum mendapatkan izin,” ujarnya.

Sebelumya Disperkim Banjarbaru sudah memberikan surat peringatan (SP) pertama pada November 2023. Termasuk penawaran pemberian pendampingan untuk pengurusan proses rekomendasi izin bangunan.

Namun, penawaran dan peringatan yang diberikan tidak kunjung di respon pemilik bangunan, sehingga Disperkim menyerahkan kepada Satpol PP Banjarbaru untuk tindak lanjutnya.

“Kalau sudah sesuai aturan lanjutkan saja, tapi ini bangunannya sudah menyalahi,” ungkapnya.

Sementara itu, Lurah Landasan Ulin Utara, Aulia Arief Dayani, menjelaskan jika bangunan tersebut akan dibangun permanen dua lantai. Namu ditegur oleh RT dan RW setempat untuk diminta izin PGB.

“Karena terhitung ada ilegal, juga sudah berapa kali ditegur tapi tidak ada tindakan, akhirnya dibongkar,” jelas Arief.

Bangunan toko setengah jadi tersebut belum pernah digunakan pemilik untuk melakukan usaha. Bangunan itu rata dengan tanah setelah dirobohkan petugas gabungan menggunakan alat berat.

Sebagai informasi sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Baca Juga :  Ini Rute Mudik Gratis Lewat Laut Diselenggarakan Kemenhub dan BUMN

Standar yang dimaksud mencakup standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung; standar pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung; standar pemanfaatan bangunan gedung; dan standar pembongkaran bangunan gedung.

Secara umum, fungsi PBG dan IMB tak jauh berbeda, yakni sama-sama regulasi dalam kegiatan membangun gedung. Hal yang membedakannya ada pada aspek teknis, sifat, ketentuan pengurusan. (Adv/Dev/KPO-3)

Iklan
Iklan