Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Mencari Keadilan Hingga ke Ibu Kota

×

Mencari Keadilan Hingga ke Ibu Kota

Sebarkan artikel ini

Editorial Kalimantan Post, 10 Juli 2026

DEBELAN BELAS tahun bukanlah waktu yang singkat. Dalam rentang itu, seorang anak lahir, tumbuh, lalu memasuki usia dewasa. Namun bagi warga Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, delapan belas tahun juga menjadi perjalanan panjang hidup berdampingan dengan aktivitas pertambangan batu bara yang mereka nilai telah mengubah ruang hidup mereka.

Ketika berbagai keluhan disampaikan ke pemerintah daerah tetapi belum membuahkan penyelesaian yang memuaskan, langkah membawa pengaduan ke DPR RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan menjadi gambaran bahwa harapan masyarakat kini bertumpu pada negara. Ini bukan sekadar perjalanan ke Jakarta, melainkan perjalanan mencari keadilan.

Kalimantan Post

Berbagai persoalan yang disampaikan warga tidak bisa dipandang sebagai keluhan biasa. Berkurangnya sumber air bersih, debu batu bara yang masuk ke rumah, kebisingan, keretakan bangunan, hingga dugaan pencemaran akibat jebolnya kolam penampungan limbah merupakan persoalan yang menyentuh hak dasar masyarakat. Jika benar terjadi, dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan masa depan warga.

Yang lebih memprihatinkan adalah pengakuan masyarakat mengenai menurunnya hasil kebun dan sawah yang selama ini menjadi sumber penghidupan. Ketika ruang hidup berubah, penghasilan menurun, sementara biaya kesehatan meningkat, maka masyarakat berada pada posisi yang semakin rentan. Kondisi seperti ini tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari pembangunan.

Pembangunan ekonomi memang penting. Investasi juga dibutuhkan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan pertumbuhan daerah. Namun investasi tidak boleh berjalan dengan mengorbankan keselamatan masyarakat. Kemajuan ekonomi kehilangan makna apabila meninggalkan persoalan sosial dan ekologis yang berkepanjangan.

Di sisi lain, perusahaan juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh kegiatan operasional memenuhi standar keselamatan, perlindungan lingkungan, serta menghormati hak-hak masyarakat sekitar. Komunikasi yang terbuka, penanganan keluhan yang cepat, dan pemulihan apabila terjadi dampak menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari praktik usaha yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Ambisi Israel Raya, Rampas Palestina, Rebut Aqsa

Pemerintah pun tidak boleh sekadar menjadi penonton. Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara konsisten, bukan hanya ketika muncul protes. Audit lingkungan, pemeriksaan kesehatan masyarakat, verifikasi terhadap dugaan kerusakan rumah dan lahan, hingga evaluasi terhadap seluruh perizinan harus dilakukan secara transparan serta melibatkan lembaga independen agar hasilnya dipercaya semua pihak.

Apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila terdapat informasi yang belum terbukti, proses pemeriksaan yang terbuka juga penting agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang berkepanjangan. Kepastian hukum dibutuhkan oleh masyarakat maupun pelaku usaha.

Kasus Rantau Bakula menjadi pengingat bahwa konflik antara tambang dan masyarakat tidak akan selesai hanya dengan saling menyalahkan. Yang dibutuhkan adalah keberanian pemerintah untuk menjadi penengah yang adil, kesediaan perusahaan membuka ruang dialog, serta komitmen semua pihak menempatkan keselamatan warga sebagai prioritas utama.

Sudah saatnya pengaduan masyarakat tidak berhenti sebagai tumpukan berkas di meja lembaga negara. Warga Rantau Bakula menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji. Sebab lingkungan yang sehat bukanlah hadiah, melainkan hak setiap warga negara yang wajib dijamin dan dilindungi oleh negara.

Iklan
Iklan