Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pencabutan Minimal Pemakaian Air Bersih
Dinilai “Kebijakan Politis”

×

Pencabutan Minimal Pemakaian Air Bersih<br>Dinilai “Kebijakan Politis”

Sebarkan artikel ini

Kebijakan Walikota Ibnu Sina mencabut minimal pemakaian air bersih dinilai kebijakan politis menjelang Pemilihan Walikota Banjarmasin.

BANJARMASIN, KP – Setelah sekian lama mendapat desakan dari masyarakat, Pemko Banjarmasin akhirnya menurunkan batas pembayaran pemakaian air bersih minimum 10 meter kubik.

Baca Koran

Kebijakan itu diumumkan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina, didampingi sejumlah direksi PDAM Bandarmasih, Rabu (16/9/2020).

Belakangan meski mendapat apresiasi, namun adapula yang menuai tanda tanya dari sejumlah kalangan karena kebijakan tersebut dinilai ada unsur politis menjelang pemilihan walikota Banjarmasin.

Diketahui pesta demokrasi yang digelar 9 Desember 2020, Ibnu Sina kembali maju sebagai bakal calon walikota berpasangan dengan Arifin Noor sebagai bakal calon wakil walikota.

Menanggapi peniliain itu, Ibnu Sina tampaknya tak mau ambil pusing. “Yang jelas kebijaikan ini sudah lama kita pikirkan mengingat selain dikeluhkan pelanggan, juga atas pertimbangan desakan dewan,” ujarnya.

Hal itu dikemukakan Ibnu Sina, di gedung DPRD Banjarmasin usai rapat paripurna persetujuan Raperda Perubahan APBD 2020, Kamis (17/9/2020) kemarin.

Alasan lain dikemukakan Ibnu Sina, adalah kebijakan itu diambil salah satunya untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelanggan PDAM, di tengah situasi ekonomi sulit saat ini akibat dampak Covid-19.

Menurutnya, dicabutnya batas dikenakan tarif pemakaian air 10 kubik ini juga diberikan sekaligus sebagai stimulus menyikapi arahan pemeritah melalui Surat edaran Menteri Keuagan dan Menteri Dalam Negeri agar pemerintah daerah memberikan stimulus dan merefrosing anggaran.

Sebelumnya Stimulus untuk meringankan beban masyarakat sebelum juga sudah diberikan, berupa keringanan pembayaran pajak selama kepada hotel dan restoran selama tiga bulan.

Selanjutnya, kata Ibnu Sina, Pemko Banjarmasin sebelumnya juga sudah mengeluarkan kebijakan pemotongan 50 persen pembayaran tarif layanan air bersih yang diberikan khusus kepada pelanggan atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Diakui Ibnu Sina, bahwa diambilnya kebijakan itu cukup berdampak pada pendapatan PDAM. Namun ia menegaskan di tengah situasi ekonomi sulit saat ini, Pemko wajib memberikan stimulus untuk meringankan beban masyarakat. (nid/K-7)

Baca Juga :  Gebyar Senam KSBB di Bekasi Diikuti 500 Peserta, Mendapat Pujian Kemenpora dan KORMI Nasional
Iklan
Iklan