Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Rekapitulasi PSU, Sirekap Ngadat Pleno Macet

×

Rekapitulasi PSU, Sirekap Ngadat Pleno Macet

Sebarkan artikel ini

Jika sebelumnya terjadi perdebatan alot lantaran adanya perubahan data DPT di dua TPS saat pelaksanaan PSU di TPS 01, Kelurahan Basirih Selatan, kali ini persoalan datang dari sisi non teknis

BANJARMASIN, KP – Proses rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan rupanya tidak berjalan mulus.

Baca Koran

Pasalnya, berbagai kendala silih berganti bermunculan hingga memperlambat kelancaran perhitungan suara.

Jika sebelumnya terjadi perdebatan alot lantaran adanya perubahan data DPT di dua TPS saat pelaksanaan PSU di TPS 01, Kelurahan Basirih Selatan, kali ini persoalan datang dari sisi non teknis.

Aplikasi sirekap yang selama ini digadang-gadang sebagai media pendorong transparansi dalam tahapan perhitungan, ternyata macet.

Alhasil hingga pukul 00.30 WITA, Sabtu (01/05), pleno rekapitulasi perolehan suara juga belum dilaksanakan. Menyusul adanya tuntutan dari saksi paslon agar dilakukan pembenahan terlebih dahulu lantaran masih ditemukan data yang error atau salah penginputan data

Hal itu membuat jalannya pleno terbuka deadlock, sehingga diputuskan untuk ditunda dan dilanjutkan pada pukul 11.00 WITA.

Kendati demikian, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Banjarmasin, M Syafrudin Akbar mengatakan, bahwa sebenarnya proses rekapitulasi sudah selesai. Namun terkendala pleno penetapan.

“Karena kita memakai aplikasi sirekap, jadi ada yang salah input atau perbaikan. Nah persoalannya, perbaikan memerlukan akses dari pusat,” ungkapnya saat dibincangi awak media di Aula Kecamatan Banjarmasin Sekatan.

Selain itu, ia menambahkan, waktu sudah menunjukkan lewat tengah malam. Sedangkan untuk menyelesaikan tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pihaknya harus menunggu proses penginputan data selesai.

“Ini sudah pukul setengah 1 dinihari, dari pihak KPU RI yang menangani sirekap belum bisa memberikan akses,” ujarnya.

Terhambatnya pleno di tingkat Kecamatan praktis membuat KPU kota Banjarmasin harus menyusun ulang tahapan rekapitulasi.

Jika sebelumnya rekapitulasi tingkat kecamatan dijadwal selama dua hari terhitung tanggal 29 dan 30 April 2021, maka diputuskan untuk menambah satu hari lagi, yakni sampai tanggal 1 Mei 2021.

“Untuk rekapitulasi di tingkat kota otomatis juga berubah. Sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Mei, menjadi tanggal 2 sampai 3 Mei 2021. Jadi masih ada waktu untuk melaksanakan pleno di tingkat kota,” pungkasnya. (Zak/K-3)

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Terima Silaturahmi Kepengurusan Baru IKMABAN
Iklan
Iklan