Oleh : Wafiqoh Syarifah Pemerhati Sosial
Pemerintah berencana akan melakukan impor beras pada 2023 ini sebanyak 2 juta ton. Hal ini dilakukan agar cadangan beras pemerintah (CBP) di Bulog tetap aman. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo mengatakan beras yang akan diimpor didatangkan dari Thailand, India, Pakistan, Myanmar dan Vietnam. Menurutnya, keputusan impor ini diambil mengingat stok CBP di Gudang Bulog saat ini hanya 220 ribu ton. Sementara stok itu akan dipakai untuk bantuan social pangan yang didistribusikan ke 21,35 juta keluarga penerima manfaat. (https ://muslimahnews.net/2023/04/03/18982/).
Rencana impor beras ini merupakan hasil rapat internal bersama Presiden Joko Widodo pada Jumat (24/03/2023) yang tertuang dalam salinan surat. Dalam surat tersebut dijelaskan Perum Bulog diperintah untuk mengimpor 2 juta ton beras pada tahun ini, dimana 500 ribu ton harus segera didatangkan secepatnya. Disebutkan juga bahwa tambahan pasokan beras tersebut dapat digunakan untuk program stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Beras (CNN Indonesia, 27 /03/2023).
Kebijakan impor beras bukan baru saja terjadi. Kebijakan ini bahkan telah diatur dalam beberapa aturan seperti Permendagri Nomor 1 tahun 2018 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2021, hanya saja kebijakan ini dilakukan pada saat Indonesia masih dalam status swasembada pangan. Ia mengutip penjelasan dari Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) bahwa suatu negara dianggap swasembada beras apabila produksi dalam negerinya mencapai 90 persen. Hal ini diperkuat data statistik dari BPS menunjukkan produksi beras dalam negeri sebenarnya sebanyak 31 juta ton. Dari data ini, sesungguhnya Indonesia masih mampu memenuhi kebutuhan dalam negri karena konsumsi beras dalam negeri adalah 30 juta ton. (https ://muslimahnews.net/2023/04/03/18982/).
Kebijakan anomali
Melihat dari kebijakan yang dilakukan pemerintah saat ini dengan adanya kebijakan impor beras bukanlah cara yang dianggap tepat. Hal ini karena Indonesia merupakan negara agraris yang luas lahan pertaniannya cukup besar dan kondisinya cukup subur, apalagi bisa dikatakan pasokan beras didalam negeri sebenarnya mencukupi sehingga bisa dikatakan Indonesia masuk dalam kategori swasembada beras. Meskipun terdapat masalah teknis seperti faktor alam yang menyebabkan turunnya produktivitas beras di beberapa daerah, namun secara nasional pasokan beras masih mencukupi kebutuhan masyarakat secara umum. Menurut Kepala Bapanas, bahwa Indonesia telah berhasil melakukan swasembada beras, namun mengapa masih impor beras? Bukankah ini menjadi kebijakan anomali bagi masyarakat? Bahkan ini membuktikan kebenaran dari pernyataan Ekonom Indonesia Faisal Basri, yang mengatakan ada perburuan rente dibalik kebijakan impor beras. Maksudnya ada pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan impor beras ini untuk kepentingan pribadi atau se
kelompok orang. Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Direktur Lingkar Studi Ekonomi Ideologis (elSEI) Arif Firmansyah yang juga menduga ada kartel impor pangan. Kartel ini membuat pemerintah gusar terhadap ketahanan pangan di dalam negeri sehingga akhirnya terpaksa atau memang dipaksa untuk impor. Walhasil muncul dugaan kuat adanya kesepakatan antara pengusaha dan pelaku perberasan yang mempengaruhi kebijakan impor beras ini.
Alih-alih meningkatkan kesejahteraan para petani, yang terjadi dengan adanya kebijakan ini malah menguntungkan pihak pengusaha (negara asal impor) dan merugikan petani karena tidak mendapatkan jaminan keuntungan dari pemerintah. Jika saat ini petani masih bisa menikmati harga gabah yang tinggi karena masih diserap oleh Bulog. Namun apa yang akan terjadi jika beras impor masuk dan diserap oleh Bulog dan pengusaha beras karena iming-iming harga yang lebih murah, maka sekali lagi petani yang dirugikan. Ketidakberpihakan pemerintah selama ini kepada nasib para petani sangat terlihat jelas dengan asas pasar bebas yang selama ini dianut penguasa. Jika harga beras bergejolak, pemerintah tidak bisa memberikan proteksi, karena pertanian bebas diserahkan ke pasar bebas . Akhirnya para importir beras lebih memilih membeli beras impor dengan adanya akses dari penguasa ketimbang membeli dari petani lokal yang lebih mahal harganya. Inilah pengaturan politik pertanian yang dilakukan pemerintah saat ini. Sangat terlihat bahw
a kendali politik bercampur kendali ekonomi yang menguntungkan pengusaha inilah yang menunjukkan oligarki itu terlihat semakin jelas.
Kebijakan pangan Islam
Hukum-hukum syariah yang menyangkut masalah ekonomi menunjukkan bahwa Islam telah memecahkan masalah bagaimana agar manusia bisa memanfaatkan kekayaan yang ada. Dalam Islam, ada tiga hal yang dibahas dalam masalah ekonomi. Pertama, bagaimana cara memperoleh kekayaan. Kedua, bagaimana pengelolaannya. Dan ketiga, distriibusi kekayaan tersebut ditengah–tengah masyarakat.
Dalam Islam sendiri kepemilikan individu atas harta kekayaan, memanfaatkannya serta cara memperoleh kekayaan dengan bekerja dan mengembangkannya merupakan sesuatu yang dibolehkan selama caranya tidak bertentangan dengan aturan syara’. Disinilah harusnya negara memberikan aturan berekonomi masyarakat, baik dia secara individu ataupun kelompok untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara benar berdasarkan hukum syara. Tidak memonopoli perdagangan, menimbun untuk meraih untung pribadi, melakukan penipuan dalam perdagangan dan lainnya. Dalam hal kebijakan impor beras saat ini, jelas sekali bahwa negara tidak memberikan aturan yang benar menurut syara dalam berekonomi, khususnya untuk memperoleh kekayaan dan pengelolaanya karena mereka mengadopsi pasar bebas sehingga penentu harga dan yang memonopoli perdagangan adalah mereka yang memiliki modal besar (pengusaha), sehingga mematikan usaha para petani kecil
Begitu pula distribusi kekayaan di masyarakat harus menjamin kekayaan tersebut terdistribusi ke setiap individu rakyat dan dirasakan langsung oleh mereka. Dalam kebijakan impor beras saat ini, jelas sekali bahwa negara tidak memberikan jaminan kesejahteraan pada petani beras lokal dalam kebijakan ini dan tidak ada jaminan beras itu akan bisa dinikmati oleh semua masyarakat, karena mereka tetap harus membeli sesuai daya beli yang mereka miliki. kebijakan ini hanya menguntungkan sebagian kelompok yaitu importir beras. Walaupun stok beras mencukupi bukan tidak ada peluang untuk terjadi penimbunan komoditas ini. Dalam sistem kapitalis, kapitalistik perdagangan kental terasa karena adanya keuntungan sepihak dari para kapitlis ini untuk meraih untung besar dari kebijakan ini.
Bahkan bisa dikatakan Indonesia telah gagal mewujudkan kedaulatan dan kemandirian pangan dilihat dari. Pertama, ketergantungan pada impor. Kedua, menjadikan impor sebagai penyelesai masalah instabilitas harga pangan yang menjauhkan negara dari upaya yang benar dalam mewujudkan pemenuhan pangan rakyat. Abdurrahman Al Maliki dalam Politik Ekonomi Islam menjelaskan, pertanian merupakan salah satu sumber primer ekonomi. Permasalahan pertanian yang tidak dapat diselesaikan dapat mengguncang perekonomian, bahkan menyebabkan negara menjadi lemah dan tergantung pada negara lain.
Dalam Islam, politik pengaturan pangan ditujukan untuk melayani masyarakat yaitu menjamin pemenuhan pangan bagi setiap individu. Dalam hal ini, Khilafah akan mengupayakan penyediaan pangan dari dalam negeri dengan tanpa menggunakan metode pasar bebas yang tentu tidak memakmurkan petani lokal dengan cara memaksimalkan infrastruktur yang ada, melakukan modernisasi pertanian secara optimal dan menjalin sinergi antar wilayah untuk menjamin ketersediaan bahan pangan, sehingga tidak menimbulkan kebijakan impor dengan alasan suplai yang terbatas.
Dalam pengaturan distribusi pun negara akan memastikan bahwa suplai beras akan merata ke seluruh masyarakat. Tidak akan ada masyarakat yang tidak bisa memperoleh beras, karena negara akan mengawasi agar bahan pangan ini tersebar dan diterima oleh rakyat tanpa membiarkan terjadinya monopoli dan penimbunan beras. Sehingga stok beras yang cukup benar–benar akan dirasakan oleh rakyat semuanya. Wallahu Alam Bis Shawab.











