Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Menanti Tuntasnya Korupsi Bukan Hanya Mimpi

×

Menanti Tuntasnya Korupsi Bukan Hanya Mimpi

Sebarkan artikel ini

Oleh : Afifah, S.Pd
Pemerhati Sosial

Publik dikejutkan dengan semakin maraknya kasus korupsi yang terungkap di negeri ini. Baru-baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya (WK), Destiawan Soewardjono (DES) sebagai tersangka dugaan korupsi. penggunaan fasilitas pembiayaan bank PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).

Kalimantan Post

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, tersangka DES adalah pihak yang memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supplay chain financing (SCF). Dari penyidikan terungkap dokumen dalam pencairan SCF tersebut palsu. Nilai kerugian negara dalam kasus penggunaan fasilitas pembiayaan bank tersebut mencapai Rp2 triliun. Dana itu untuk pembangunan proyek nasional, seperti pembangunan jalan tol dan sarana material konstruksi lainnya.

Tim penyidikan di Jampidsus sementara sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain tersangka DES, empat nama yang sudah dijebloskan ke sel tahanan. Di antaranya, Direktur Operasional II PT WK Bambang Rianto (BR), Direktur Keuangan PT WK Taufik Hendra Kurniawan (THK), Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT WK Haris Gunawan (HG), dan Komisaris Utama PT Pinnacale Optima Karya Nizam Mustafa (NM).

Sebelum ini, juga disuguhkan berita bahwa ada sebanyak 491 orang ASN di Kementerian Keuangan yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan jumlah total transaksi mencapai sekitar Rp349 triliun.

Kasus korupsi terus terjadi lagi dan lagi, bahkan meski ada KPK sebagai badan khusus menyelesaikan korupsi. Korupsi seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan dalam sistem demokrasi di negeri kita ini. Di sisi lain menjadi bukti rusaknya moral individu termasuk para pejabat di negeri ini. Mengapa pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dinegeri ini gagal bahkan seperti hanya mimpi?

Kegagalan upaya pemberantasan korupsi ini adalah akibat dari penerapan sistem demokrasi kapitalisme sekuler. Sistem ini memisahkan agama dari kehidupan termasuk menjauhkan peran agama dari negara/pemerintahan. Karenanya sistem ini terbukti telah gagal melahirkan pejabat shaleh dan bertakwa. Pejabat dalam sistem demokrasi ini menjadikan orientasi jabatan adalah kekuasaan untuk meraih materi semata bukan untuk mengurusi dan melayani rakyat. Para pejabat lebih berorientasi untuk mengembalikan modal politik dan mempertahankan kursi, karena cost (biaya) politik untuk menjadi pejabat dalam sistem demokrasi sangat mahal.

Maraknya korupsi dalam sistem demokrasi dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor Internal merupakan faktor pendorong korupsi yang berasal dari dalam diri individu pejabat, yakni sifat tamak/rakus akan harta, gaya hidup konsumtif dan rusaknya moral sebagian pejabat.

Adapun faktor eksternal yang mendorong maraknya korupsi, diantaranya faktor politik upportunis, lemahnya aspek UU dan penegakan hukum yang tidak adil/diskriminatif, faktor ekonomi yakni rendahnya gaji/pendapatan yang tidak mampu memenuhi keinginan, serta minimnya keteladanan dalam kepemimpinan dari pemerintah/penguasa. Dalam sistem sekuler, jamak terjadi pengawasan negara lemah, rendahnya kesadaran waskat, bahkan saling kerjasama dalam kejahatan.

Baca Juga :  JURAIT

Persoalan korupsi di negeri ini sudah menggurita dan bersifat sistemik. Oleh karena itu tidak akan bisa diberantas jika solusi yang ditawarkan hanya bersifat kelembagaan yang dimotori KPK saja atau dengan membentuk Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Seharusnya solusinya harus secara sistemik pula. Lembaga seperti KPK memang hanya berfungsi sebagai pemburu dan penangkap koruptor saja.

Pelaku korupsi yang tertangkap hanya sebagian yang kemudian dipidanakan atau paling-paling cuma divonis dengan sanksi yang sangat ringan oleh lembaga peradilan. Bahkan banyak pelaku korupsi kelas kakap yang sekarang ini masih bebas berkeliaran di luar negeri. Sistem pencegahan (preventif) yang tidak efektif dan sistem sanksi yang tidak memberi efek jera. Padahal ini adalah faktor penting dalam memberantas korupsi.

Kondisi di atas tidak akan terjadi jika negeri ini mau menerapkan sistem hidup sesuai dengan aturan Islam. Islam mempunyai solusi tuntas mengatasi seluruh persoalan hidup manusia termasuk persoalan pemberantasan korupsi.

Islam menjadikan korupsi sebagai satu kemaksiatan dan menetapkan hukuman yang jelas dan menjerakan untuk pelakunya. Islam juga memiliki mekanisme yang jitu untuk mencegah dan memberantas korupsi hingga tuntas.

Islam menjadikan akidah sebagai landasan dalam setiap aktivitas, termasuk dalam jajaran pegawai pemerintahan. Islam juga memiliki sistem yang komprehensif dalam pencegahan tindakan kriminal termasuk korupsi dan sanksi yang memberi efek jera.

Dalam sistem Islam, pencegahan dan pemberatasan korupsi dilakukan dengan cara prepentif dan kuratif. Secara prepentif melalui penegakkan pilar penting dengan menggunakan sistem pengawasan yang ketat (waskat). Pertama, pengawasan dengan kontrol kesadaran/ketakwaan individu. Kedua, pengawasan dari lembaga/masyarakat, dan ketiga, pengawasan/penegakkan hukum (sistem sanksi) yang tegas oleh negara.

Dengan sistem pengawasan ekstra ketat seperti ini akan membuat peluang terjadinya korupsi menjadi semakin kecil. Disamping itu, kesadaran ruhiah yang lahir dari keimanan yang kuat ketika menjalankan hukum-hukum Islam, dan budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah-tengah masyarakat menjadi penguat upaya mencegah tindakan korupsi

Dalam Islam tindakan kuratif, pemberantasan korupsi dilakukan dengan jalan negara memberlakukan sistem sanksi dengan menerapkan seperangkat hukuman pidana yang keras dan tegas tanpa pandang bulu. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi dan pencegah bagi calon pelaku, sehingga tidak ikut melakukan tindakan korupsi. Sistem sanksi yang berupa ta’zir yang didasarkan pada hasil ijtihad qodli (hakim). Koruptor dikenai hukuman ta’zir berupa tasyhir atau pewartaan (dulu dengan diarak keliling kota, atau bisa dengan ditayangkan di televisi seperti yang dilakukan sekarang), penyitaan harta dan hukuman penjara, bahkan sampai hukuman mati.

Sistem sanksi dalam Islam ini berfungsi sebagai pencegah (zawajir) sekaligus penebus dosa (jawabir) bagi para pelaku. sehingga mendorong para pelakunya untuk bertobat dan menyerahkan diri. Hal inilah yang tidak dimiliki oleh sistem demokrasi sekuler yang diterapkan sekarang.

Baca Juga :  Banjir, Kapitalisme Membawa Petaka. Bagaimana Solusi dalam Islam?

Negara dalam Islam juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya dengan cara menerapkan sistem penggajian yang layak. Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun yang menjadi pegawai kami hendaklah mengambil seorang istri, jika tidak memiliki pelayan, hendaklah mengambil seorang pelayan, jika tidak mempunyai tempat tinggal hendaknya mengambil rumah. (HR. Abu Dawud). Dengan terpenuhinya segala kebutuhan mereka, tentunya hal ini akan cukup menekan terjadinya tindakan korupsi.

Upayanya untuk menghindari terjadinya kasus suap dengai berbagai modusnya, sistem Islam melarang pejabat negara atau pegawai untuk menerima hadiah/pemberian di luar gaji. Pendapatan yang di terima pegawai/pejabat diluar gaji, salah satunya adalah yang berupa hadiah adalah perolehan yang diharamkan. Pada masa sekarang ini banyak pejabat/pegawai, ketika mereka melaporkan harta kekayaanya, kemudian banyak ditemukan harta yang tidak wajar, mereka menggunakan dalih mendapatkan hibah/hadiah. seperti ini tidak akan terjadi dalam sistem Islam.

Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang kami (negara) beri tugas untuk melakukan suatu pekerjaan dan kepadanya telah kami beri rezeki (upah/gaji), maka apa yang diambil olehnya selain (upah/gaji) itu adalah kecurangan”. (HR. Abu Dawud).

Tentang suap, Rasulullah SAW bersabda, “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap”. (HR. Abu Dawud).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi SAW bersabda, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur”. (HR Imam Ahmad).

Untuk menghindari membengkaknya harta kekayaan para pegawai, sistem Islam juga melakukan penghitungan harta kekayaan. Pada masa kekhilafahan Umar Bin khathab, hal ini rutin dilakukan. Beliau selalu menghitung harta kekayaan para pegawainya seperti para gubernur dan Amil.

Pilar lain dalam upaya pencegahan korupsi dalam Islam adalah dengan keteladanan pemimpin. Contoh penerapannya dalam sistem Islam yaitu khalifah Umar. Umar bin Khaththab jika meragukan kekayaan seorang wali/amilnya, maka beliau menyita sejumlah kelebihan dari penghasilannya yang telah ditentukan secara sah.

Khalifah Umar Bin abdul aziz memberikan teladan yang sangat baik sekali bagi kita ketika beliau memulai menerima jabatan Khalifah. Beliau menanggalkan seluruh harta miliknya, seluruh hewan tunggangannya, seluruh minyak wangi dan perhiasannya, kemudian beliau menjualnya seharga 23.000 dinar dan memasukkannya ke baitul maal kaum muslimin. Beliau juga pernah mematikan fasilitas lampu di ruang kerjanya pada saat menerima anaknya. Hal ini dilakukan karena pertemuan itu tidak ada sangkut pautnya dengan urusan negara.

Inilah petunjuk Islam dalam pemberantasan korupsi. Ini memang harus diterapkan secara menyeluruh, tidak bisa dijalankan secara sebagian saja. Semua ini tidak mungkin terwujud kecuali dengan penerapan Islam dalam segala aspek kehidupan. Hanya dengan strategi inilah persoalan pemberantaan korupsi akan berhasil dengan tuntas. Wallahu a’lam.

Iklan
Iklan