Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja
Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di Pasar Baru Bekasi, Senin (29/5/2023), produk Minyakita tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya tidak banyak. Pedagang sembako bernama Via mengungkapkan, dalam seminggu dirinya hanya bisa menyediakan Minyakita dua dus (@dus berisi 12 pcs). Itupun dia dapatkan dari tangan ketiga yang artinya harganya lebih mahal dibandingkan dia beli dari tangan kedua/agen.
Dia menuturkan, alasan dirinya tidak lagi membeli di agen lantaran ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni harus membeli barang lain atau bundling untuk bisa mendapatkan Minyakita. Jika tidak demikian, pembeli tidak bisa mendapatkan minyak tersebut. Padahal minyak keluaran pemerintah itu banyak peminatnya. Minyakita dijual seharga Rp16.000 per liter di Pasar Tradisional Jakarta.
Wamendag menyebut harga Minyakita sesuai harga eceran tertinggi (HET), akan menindak agen nakal di atas HET yang ditetapkan Kementerian Perdagangan senilai Rp14.000 per liter. Selain mahal, Minyakita juga masih dijual bersyarat atau bundling. Artinya, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli produk lainnya. Pembelian Minyakita dari distributor pun masih terbatas. Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di Pasar Tradisional Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minyakita masih tersedia di beberapa lapak, namun jumlahnya sedikit.
Di sisi lain, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan penjualan migor dengan sistem bundling merupakan tindakan pelanggaran karena sama dengan pemaksaan terhadap konsumen. Sanksinya bisa berujung hukuman penjara. Namun, dari sisi distributor, sistem bundling ini dianggap sebagai cara agar perusahaan tidak rugi. Ini karena hingga sekarang, utang pemerintah kepada distributor MinyaKita masih banyak yang tertunggak. Alhasil, pengusaha menggunakan sistem bundling untuk menutupi tunggakan tersebut.
Kementerian Perdagangan meluncurkan Minyakita pada 6 Juli 2022 untuk mengatasi kenaikan harga minyak yang pada saat itu sempat menyentuh harga Rp25.000 per liter. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu penyebab kelangkaan Minyakita adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domestic market obligation (DMO) turun sejak November lalu.
Menurut Mendag Zulkufli Hasan, kelangkaan MinyaKita disebabkan oleh tingginya permintaan MinyaKita akibat perilaku konsumen. Konsumen yang biasa menggunakan migor kemasan premium/nonsubsidi, beralih ke MinyaKita. Ditambah banyaknya penjualan MinyaKita di platform digital dan di ritel modern.
Padahal, MinyaKita hanya diperuntukkan bagi keluarga berpenghasilan rendah. Inilah penyebab kebijakan migor kemasan bersubsidi ini dianggap kurang tepat sasaran. Selain itu, suplai pasokan dalam negeri yang harus dipenuhi perusahaan sebelum melakukan ekspor atau domestic market obligation (DMO), turun sejak November. Oleh karenanya, untuk mengatasi kelangkaan, pemerintah menambah kuota produksi MinyaKita sebanyak 50 persen. Pemenuhan DMO asalnya 300 ribu ton, menjadi 450 ton per bulan dan hanya akan dipasarkan di pasar tradisional.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menemukan berbagai dugaan kecurangan dalam penjualan Minyakita di hampir seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia. Dikutip dari keterangan pers KPPU, perilaku tersebut berupa dugaan penjualan bersyarat atas Minyakita. Selain itu, KPPU juga menemukan potensi kecurangan dengan membuka kemasan Minyakita dan dijual sebagai minyak curah.
Menyikapi kelangkaan Minyakita, KPPU secara inisiatif telah melakukan berbagai pengawasan lapangan atas distribusi dan penjualan produk tersebut di berbagai wilayah tugas Kantor Wilayah KPPU. Dari pengawasan tersebut ditemukan ketidaktersediaan produk Minyakita. Pemerintah pun berjanji akan mengawasi distribusinya dan menindak tegas produsen atau agen yang menjual MinyaKita di atas HET.
Sedangkan Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, terdapat sejumlah oknum yang melakukan penimbunan yang akhirnya menyebabkan distribusi minyak goreng terhambat dan mendorong kenaikan harga. Kesimpulannya, penyebab langka dan mahalnya minyak goreng ini adalah karena salah tata kelola buah penerapan sistem kapitalisme. Sebagai korporasi swasta, produsen minyak goreng jelas lebih mementingkan keuntungan daripada terpenuhinya kebutuhan masyarakat.
Pemerintah sendiri terkesan membiarkan mafia minyak goreng menimbun barang tanpa adanya sanksi tegas. Distribusi minyak goreng juga diserahkan pada swasta sehingga kondisi kelangkaan dan harga mahal selalu berulang. Jamak diketahui bahwa negara yang absen dalam pengaturan rantai tata niaga pangan justru memberikan tempat bagi mafia minyak yang notabene sebagiannya korporasi. Dalam sistem kapitalisme saat ini, praktik spekulasi sulit dihilangkan karena korporasi lebih berkuasa daripada penguasa. Akhirnya, penahanan atau penimbunan minyak goreng mengakibatkan kelangkaan dan melonjaknya harga.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, tidak ada mekanisme lain dalam distribusi harta selain mekanisme pasar. Alhasil, negara hanya sebagai regulator tempat bertemunya rakyat dengan pedagang. Jika sudah begini, aliran distribusi barang hanya kepada golongan tertentu. Inilah pangkal tidak terselesaikannya persoalan umat, yaitu absennya negara dalam mengatur distribusi harta. Semestinya, negara dengan kekuatannya akan mampu mendistribusikan harta kepada seluruh umat.
Sayangnya, kekuatan itu hilang dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menegakkan sistem batil buatan manusia sehingga kebijakannya hanya bersandar kepada lemahnya akal manusia. Wajar jika selalu terjadi kontradiksi. Selain itu, kekuatan kas negara pun turut hilang seiring tertancapnya liberalisasi kepemilikan sumber daya alam. Individu penguasanya pun bermental lele, kerap memancing di air keruh. Lihat saja korupsi bansos, korupsi migor, dan sebagainya, seperti penyakit akut yang tidak bisa disembuhkan.
Paradigma kapitalisme telah memandulkan peran negara dalam mengurusi umat. Oleh karena itu, mengubah paradigma kapitalisme menjadi Islam bukan hanya tepat, tetapi urgen diperjuangkan. Kemudaratan bagi umat manusia makin besar seiring tertancapnya pemahaman kufur di dalam kehidupan umat. Adapun sistem Islam, dikatakan mampu menjawab persoalan demikian setidaknya karena dua poin. Pertama, Islam memosisikan negara sebagai pihak sentral dalam setiap urusan umat.
Fungsi negara adalah untuk mengatur umat manusia agar bisa hidup sejahtera dan bahagia dengan menjamin kebutuhan dasarnya. Kesejahteraan tidak diukur secara agregat, melainkan individu per individu. Dalam hal ini, negara wajib memenuhi kebutuhan dasar sekaligus menyediakan lapangan pekerjaan bagi rakyat. Kedua, distribusi oleh negara. Migor termasuk ke dalam sembako (sembilan bahan pokok), artinya pangan yang sangat dibutuhkan umat.
Alhasil, negara harus benar-benar mengurusnya, tidak boleh menyerahkan kepengurusannya kepada swasta. Keberadaan swasta boleh saja ikut andil, tetapi sifatnya sekadar membantu negara. Artinya, kendali penuh distribusi tetap ada di tangan negara. Mekanisme distribusi harta ada dua, yaitu ekonomi dan nonekonomi. Mekanisme ekonomi adalah melalui aktivitas ekonomi yang bersifat produktif. Misalnya, larangan menimbun harta benda walaupun dikeluarkan zakatnya (lihat QS At-Taubah: 34), larangan kegiatan monopoli, serta berbagai penipuan yang dapat mendistorsi pasar.
Adapun mekanisme nonekonomi adalah aktivitas nonproduktif yang bertujuan agar di tengah masyarakat terwujud keseimbangan ekonomi. Misalnya, pemberian harta negara kepada warga yang membutuhkan, berupa zakat, infak, sedekah, wakaf, hibah, hadiah, warisan, dan sebagainya. Jika distribusi bahan pokok diserahkan kepada swasta, yang jelas akan teperdaya adalah rakyat.
Distribusinya mengalir kepada yang memiliki uang saja. Oleh karena itu, kendali distribusi harus oleh negara dan hanya Khilafah yang memiliki kekuatan untuk mewujudkannya. Dengan kekuatan baitulmal dan penguasanya yang amanah, keadilan dan kesejahteraan bagi rakyatnya pun dapat tercipta.
Sistem Islam (Khilafah) menjalankan politik ekonomi Islam yang mewujudkan kestabilan harga dan terjangkau oleh rakyat. Setidaknya ada enam mekanisme yang ditempuh Khilafah terkait hal ini. Pertama, menjaga pasokan produksi dalam negeri dengan mendukung sarana produksi dan infrastruktur penunjang. Kedua, menciptakan pasar sehat dan kondusif, mengawasi rantai tata niaga, serta menghilangkan penyebab distorsi pasar. Ketiga, mengawasi penentuan harga mengikuti mekanisme pasar.
Keempat, badan pangan (seperti Bulog atau BUMD) benar-benar menjalankan fungsi pelayanan, bukan menjadi unit bisnis. Pendanaan bagi lembaga ini ditanggung oleh Baitulmal. Kelima, tidak membiarkan korporasi menguasai rantai penyediaan pangan rakyat untuk mencari keuntungan. Keenam, memberi sanksi tegas bagi penahan/penimbun.
Dari Said al-Musayyib, dari Mu’ammar bin Abdullah al-‘Adawi bahwa Nabi SAW bersabda, “Tidaklah melakukan penimbunan, kecuali orang yang berbuat kesalahan.” (HR Muslim).
Dalam Islam, penimbun merupakan pelaku dosa lagi bermaksiat karena menyusahkan orang banyak untuk mendapatkannya. Pelakunya akan mendapatkan sanksi takzir oleh khalifah. Pelakunya pun akan dipaksa untuk menawarkan dan menjual barangnya ke para konsumen dengan harga pasar, bukan harga patokan negara. Masalah kelangkaan pun tersolusi dan rakyat menjadi mudah menjangkau harga pangan.
Dengan demikian, Khilafah merupakan kebutuhan mendesak bagi umat Islam. Ini karena bukan hanya perkara harga dan jaminan ketersediaan pangan, melainkan seluruh urusan masyarakat akan di-riayah secara baik oleh Khilafah. Kesejahteraan dan keamanan akan dijamin sepenuhnya oleh negara. Kewajiban ini diberikan langsung oleh Allah pada penguasa. Rasulullah SAW bersabda, “Imam (khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab terhadap rakyatnya.” (HR Ahmad dan Bukhari).











