Martapura, KP – Bupati Banjar, H Saidi Mansyur dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani secara simbolis menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Aula KH Abdurrahman Wahid, Kantor BP2MI, Jakarta, Senin (19/6).
MoU tersebut merupakan bentuk kerjasama Pemkab Banjar dengan BP2MI dalam menjamin hak perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Mewakili 13 kepala daerah, lembaga pendidikan, kesehatan dan lembaga swasta yang berhadir pada agenda tersebut, Bupati Saidi Mansyur mengapresiasi dan sangat menyambut baik diadakannya nota kesepakatan yang digagas BP2MI ini.
Menurutnya, permasalahan pekerja migran merupakan isu kompleks yang menjadi pekerjaan rumah (PR) dan harus jadi perhatian bersama.
“Atas nama Pemkab Banjar dan mewakili kawan-kawan bupati, walikota, akademisi, lembaga rumah sakit, lembaga swasta yang berhadir hari ini, kami mengapresiasi dan menyambut baik nota kesepakatan yang bertujuan untuk memenuhi hak perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) ini,” kata Saidi.
Dikatakannya, agenda tersebut merupakan langkah dan upaya nyata keseriusan pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait dalam memberikan hak terhadap pekerja migran Indonesia. Sebab, disamping berkontribusi dalam perluasan kesempatan kerja, PMI memiliki kontribusi terhadap perekonomian selama ini.
“Kami selaku pemerintah daerah berkomitmen menjamin hak pekerja migran Indonesia sebagaimana yang diamanatkan UU maupun Peraturan Pemerintah. Semoga tidak ada lagi kasus maupun permasalahan PMI di seluruh Indonesia,” tandasnya.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan, salah satu hal yang menjadi prioritas pihaknya adalah pemberantasan sindikat penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal. Dia mengungkapkan, devisa negara dari pekerja migran senilai Rp159,6 triliun per tahun serta menjadi penyumbang devisa terbesar keempat di Indonesia.
“Jadi sudah saatnya kepala daerah turut berperan memberikan pelayanan dan perlindungan secara maksimal pada pekerja migran, karena sudah sangat banyak yang menjadi korban penempatan illegal,” pesannya.
Sekarang, tambahnya, sudah saatnya merapatkan barisan, dari mulai kepala daerah hingga ke tingkat pusat untuk bersama-sama memberikan perlindungan pada pekerja migran yang bekerja di luar negeri. (wan/K-7)















