Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

Kemenag HSU Gelar Rapat Besaran Nilai Zakat Fitrah

×

Kemenag HSU Gelar Rapat Besaran Nilai Zakat Fitrah

Sebarkan artikel ini
IMG 20260214 WA0032 scaled
Kemenag HSU Gelar Rapat Koordinasi penetapan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah menjelang bulan suci Ramadhan. (Kalimantanpost.com/Repro)

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Menjelang bulan Suci Ramadhan, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat koordinasi membahas mengenai penetapan besaran nilai zakat fitrah dan fidyah.

Rapat koordinasi bertempat di aula kantor Kemenag setempat bersama dengan
bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) HSU, Baznas HSU, PD Muhammadiyah HSU, PCNU Alabio, Diskuperindag HSU, Kesra Setda HSU, serta perwakilan pedagang beras, Rabu (11/02/2026).

Kalimantan Post

Rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dibuka oleh Kepala Kankemenag HSU Hj Nahdiyatul Husna.

Kepala Kankemenag dalam sambutannya mengatakan pentingnya musyawarah bersama agar keputusan yang diambil benar-benar membawa kemaslahatan untuk umat. “Supaya pada hari ini bisa terselesaikan apa yang kita inginkan, yakni menetapkan pembayaran zakat fitrah dan fidyah,” ujar Husna.

Penetapan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi masyarakat Kabupaten HSU dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah secara tepat, adil, serta sesuai ketentuan syariat.

Melalui keputusan ini, Kankemenag HSU bersama MUI, Baznas, dan pemerintah daerah berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemaslahatan umat.

Dalam rapat tersebut disepakati kadar zakat fitrah yang dikeluarkan adalah sebesar 3,5 liter atau setara 2,75 kilogram beras, disesuaikan dengan jenis beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

Adapun pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan dalam lima kategori berdasarkan Jenis beras sebagai berikut:

Jenis Beras (Jambun): Rp 60.000 per jiwa, Jenis Beras (Mayang/Gambut/Pulut, Mutiara, dan sejenisnya, Rp 55.000 per jiwa jenis beras (Jawa Premium, Rukut, Arjuna, Pamanukan, dan sejenisnya): Rp50.000 per jiwa.

Jenis Beras (Pandak, R, Siam Madu, dan sejenisnya): Rp45.000 per jiwa, Jenis Beras (Cihirang, Thailand, Bulog, Impari, dan sejenisnya): Rp35.000 per jiwa

Baca Juga :  Pemkab HSU Ajak Masyarakat Pola Hidup Sehat

Bagi yang berzakat dengan uang tunai maka uang yang diserahkan adalah sebesar Rp. 60.000,-(harga setengah Sha’ Gandum /2 kg gandum utuh).

Adapun untuk fidyah, ditetapkan sebesar 1 mud beras per hari tidak puasa kepada fakir miskin. Dalam perhitungan, 1 gantang (5 liter) setara dengan 6 mud. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilai fidyah ditetapkan sebesar Rp15.000 per hari tidak berpuasa. (nov/KPO-3)

Iklan
Iklan