Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Relevansi Polri sebagai Aktor Strategis dalam Ketahanan Pangan: Kajian Hexahelix Governance

×

Relevansi Polri sebagai Aktor Strategis dalam Ketahanan Pangan: Kajian Hexahelix Governance

Sebarkan artikel ini
IMG 20260413 002843

Oleh: Pathurrahman
Akademisi Ilmu Politik-Pemerintahan FISIP ULM

Dewasa ini, keterlibatan Polri dalam proses pengelolaan program dan pembangunan masih relatif terbatas. Meskipun, secara konseptual Polri merupakan bagian integral dari negara yang sudah semestinya menjadi salah satu pilar dalam teori Governance.

Kalimantan Post

Namun dalam praktiknya, institusi ini kerap direduksi hanya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, bukan sebagai aktor yang turut berkontribusi dalam perumusan maupun pelaksanaan kebijakan pembangunan.

Pemisahan peran Polri dari arena tata kelola kebijakan publik telah berlangsung cukup lama, sehingga kapasitasnya sebagai aktor strategis pendukung pembangunan sering kali terabaikan atau bahkan tidak diakui.


Menariknya, program ketahanan pangan Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional (RPJMN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 ini menganut pendekatan baru yang lebih kolaboratif, yakni Hexahelix Governance. Pendekatan ini membuka lebih banyak ruang keterlibatan para aktor, termasuk institusi keamanan negara seperti Polri untuk turut memastikan efektivitas, akuntabilitas, dan keberlanjutan program ketahanan pangan nasional.


Urgensi program ketahanan pangan tidak terlepas dari adanya potensi ancaman krisis pangan dunia serta pentingnya swasembada pangan sebagai pilar dalam menciptakan stabilitas ekonomi dan kedaulatan negara.

Atas dasar itulah, pemerintah menempatkan kebijakan swasembada pangan sebagai program strategis nasional berbasis kolaborasi komprehensif dengan jangkauan lintas aktor yang lebih luas. Salah satu aktor pembangunan yang kini mulai dilibatkan adalah Polri, yang secara konseptual merupakan bagian dari tata kelola negara, namun perannya sering kali dibatasi oleh konstruksi tata kelola kebijakan yang kaku.
Tulisan ini ingin menekankan bahwa kebijakan swasembada pangan bukan lagi dipandang sebagai perihal “Government” yang sebatas menekankan pada aspek struktur dan kewenangan, tetapi lebih kepada perspektif “Governance” yang bersandar pada proses tata kelola kolaboratif. Perspektif tata kelola ini tentunya lebih relevan dengan prinsip negara demokratis yang menempatkan seluruh elemen bangsa memiliki hak dan tanggung jawab untuk terlibat dan berkolaborasi di dalam proses penyusunan, implementasi, hingga evaluasi kebijakan.


Kita tidak bisa menafikan bahwa untuk mencapai kebijakan publik yang efektif, dibutuhkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai prasyarat pendukung implementasi program. Melibatkan Polri sebagai institusi yang memiliki mandat otoritatif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, dapat dilihat sebagai langkah strategis dalam memperluas kolaborasi yang lebih komprehensif, responsif, dan adaptif terhadap tantangan dan dinamika sosial yang melatari. Dengan kata lain, pelibatan Polri dalam tata kelola ketahanan pangan bukan hanya sebagai bentuk perluasan model pentahelix menjadi hexahelix, melainkan juga merupakan penegasan bahwa stabilitas keamanan merupakan fondasi utama bagi keberhasilan implementasi kebijakan pembangunan.


Sebagai aktor di bidang keamanan dan ketertiban, Polri hadir dengan kapasitas dan fungsi akan deteksi dini, penegakan hukum, stabilisasi sosial, serta kemampuan dalam melakukan koordinasi lintas sektor yang tidak dimiliki oleh aktor lain. Seperti yang dijelaskan oleh Ansell & Gash (2008) dalam teori Collaborative Governance, keberhasilan kolaborasi tidak hanya ditentukan oleh jumlah aktor, tetapi juga oleh “kapasitas institusional untuk memfasilitasi kolaborasi/tindakan kolektif”. Demikian pula Rhodes (1997), menekankan bahwa jaringan governance membutuhkan aktor dengan kemampuan mengelola risiko dan menjaga kepastian sistem agar kolaborasi dapat berjalan efektif.
Kita perlu membuka mata bahwa meskipun pemerintah (eksekutif dan legislatif) memiliki kewenangan dan anggaran untuk membuat kebijakan dan menjalankan program ketahanan pangan, kadangkala hal itu tidak cukup untuk menjamin efektivitas sebuah program. Terlebih lagi program ketahanan pangan yang dijalankan di era postmodern ini merupakan ekosistem yang kompleks, tidak sekadar “mengurus lahan pertanian”, akan tetapi membangun subsistem pangan nasional dari proses hulu hingga hilirisasi pertanian. Kompleksitas inilah yang membuat setiap subsistem menjadi saling bergantung, sehingga gangguan pada salah satu subsistem saja, seperti kekacauan distribusi ataupun instabilitas harga, dapat menggagalkan capaian program ketahanan pangan nasional secara keseluruhan.

Baca Juga :  BERSAING


Dalam perspektif kebijakan publik, kehadiran Polri sebagai aktor keamanan dan ketertiban dalam tata kelola menjadi relevan dan strategis untuk menjaga agar setiap subsistem dapat berjalan stabil. Hal ini sejalan dengan analisis ilmuwan politik Harvard University Merilee S. Grindle (1980), yang menyatakan bahwa implementasi kebijakan terutama di negara berkembang bukan hanya merupakan persoalan teknis atau administratif, tetapi sangat dipengaruhi oleh kapasitas dan kekuasaan (power) dari para aktor yang terlibat.


Tak dapat dipungkiri, bahwa program ketahanan pangan memiliki kerentanan terhadap berbagai aksi kejahatan pangan seperti penimbunan pupuk bersubsidi, mafia distribusi bibit bantuan pemerintah, manipulasi harga hingga aksi penyelundupan dari pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari program tersebut. Sehingga untuk mengantisipasi kerentanan tersebut, peran Polri dalam kebijakan ketahanan pangan tidak terbatas pada aspek penegakan hukum semata, tetapi mencakup keterlibatan strategis dalam seluruh tahapan siklus kebijakan publik. Sejak proses awal pada tahapan formulasi kebijakan, Polri berkontribusi melalui kajian intelijen pangan dan analisis risiko untuk membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap dinamika persoalan dan tantangan di lapangan.


Pada tahap implementasi, Polri menjalankan fungsi ganda sebagai pengawal stabilitas, fasilitator, hingga kolaborator. Salah satunya melalui pembentukan Satgas Ketahanan Pangan serta Polisi Penggerak Ketahanan Pangan yang berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional untuk memastikan bantuan benih, pupuk, dan sarana produksi tersalurkan tepat sasaran dan mendorong partisipasi masyarakat dalam program pekarangan pangan bergizi, pemanfaatan lahan tidur, serta pembangunan infrastruktur pendukung seperti gudang pangan dan teknologi pertanian.

Bahkan, pada tahap ini Polri juga berhasil menunjukkan kemampuannya dalam membangun kolaborasi yang efektif antar aktor-aktor untuk mengatasi tantangan di lapangan serta mendorong inovasi yang berkemajuan. Sebagaimana pengalaman Polda Kalsel yang membangun kolaborasi dengan Universitas Lambung Mangkurat dalam program penanaman jagung, dimana Kalimantan Selatan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang berhasil menanam dan memanen jagung di lahan basah tidak produktif.


Keterlibatan Polri sebagai aktor yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum (law enforcement) menjadi krusial dalam memutus mata rantai permainan tengkulak yang membuat petani menderita. Hal ini terbukti dibeberapa provinsi seperti di Kalimantan Selatan dan Jawa Barat, dimana keterlibatan kepolisian melalui Polda Kalsel dan Polda Jabar yang telah memberikan perlindungan terhadap petani jagung dengan menjaga stabilitas harga panen sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp 6.400 per kilogram sesuai standar Bulog. Inilah salah satu landasan yang membuktikan mengapa keterlibatan Polri menjadi elemen strategis yang dapat diandalkan untuk mendukung efektivitas kebijakan.


Kita juga perlu mengingat kembali bagaimana sumber daya sarana dan prasarana seperti kendaraan operasional darat, laut dan udara, hingga jaringan komunikasi serta teknologi informasi (TI) yang dimiliki Polri juga menjadi kekuatan pendukung dari program-program pemerintah. Contoh konkretnya dapat terlihat dari kemampuan Polri dalam menyalurkan logistik pascabencana di Sumatera yang terjadi pada Desember 2025 yang lalu. Disaat akses transportasi darat banyak yang tertutup, Polri masih bisa menyalurkan bantuan hingga ke pelosok melalui jalur udara menggunakan helikopter di saat pemerintah daerah masih kesulitan dalam mendistribusikan logistik karena keterbatasan sarana operasional.

Baca Juga :  Presiden Prabowo, Dari Ketidakpuasan Sampai Ancaman Makar


Selanjutnya, Polri juga menggunakan sumber daya IT sebagai media monitoring progres kegiatan yang dilakukan oleh polisi penggerak di lapangan, yang memuat big-data kemajuan proses penyediaan lahan, penanaman, serapan Bulog, data kelompok tani, titik lokasi lahan, hingga data produksi dan presentasi pencapaian per kuartal setiap tahunnya.

Sehingga sangat memungkinkan, big-data yang dimiliki Polri juga dapat dijadikan media riset oleh perguruan tinggi sekaligus bahan evaluasi program ketahanan pangan oleh pemerintah, untuk menciptakan model terbaik dalam implementasi program di waktu yang akan datang.


Selain itu, jika dilihat dari karakter organisasi pelaksana program, Polri juga memiliki karakter yang relevan sebagai aktor yang terlibat dalam kebijakan ketahanan pangan. Polri memiliki habitus yang menjadi perpaduan antara habitus militeristik dan juga karakter pelayanan publik sehingga menciptakan karakter yang disiplin, reaksi cepat, patuh terhadap perintah atasan, namun memiliki kedekatan dan interaksi yang intensif dengan masyarakat. Tingkat kepatuhan dan reaksi cepat dari para personil terhadap perintah dari pimpinan/komandan ini membuat institusi Polri semakin kompatibel untuk terlibat dalam implementasi kebijakan. Dari contoh kasus diberbagai negara dalam mengimplementasikan kebijakan, kepatuhan para pelaksana dari level pusat hingga terendah dalam mengikuti perintah atasan menjadi kunci keberhasilan proses implementasi (Deleon & Deleon, 2002; Ripley & Franklin, 1986). Selain itu, melalui pola interaksi dan kedekatannya dengan masyarakat, menjadikan Polri dapat lebih efektif dalam mengindentifikasikan ancaman dan persoalan sosial-politik dan ekonomi yang terjadi.


Untuk memastikan kelancaran program ketahanan pangan yang berbasis kewilayahan serta bergantung pada kondisi lokal, diperlukan personil Polri yang mampu melakukan penetrasi dari jaringan nasional hingga ke tingkat petani di pedesaan. Melalui peran Bhabinkamtibmas, Polri memiliki kemampuan untuk hadir secara langsung serta membangun kedekatan dengan masyarakat dan para petani melalui Community Policing untuk bersama-sama berkolaborasi mendukung program ketahanan pangan. Bahkan, dengan sebaran anggota Polri yang sangat luas, potensi gangguan terhadap sistem pangan dapat diminimalisir dengan penguatan patroli dan fungsi intelijen sebagai sistem peringatan dini yang dapat dilakukan oleh polisi.


Dengan peran spesifik dari kapasitas kapasitas yang dimiliki Polri seperti yang dijelaskan di atas, membuat keterlibatannya sebagai salah satu aktor hexahelix dalam tata kelola kebijakan swasembada pangan menjadi sangat relevan guna menunjang keberhasilan program strategis nasional. Karena program ketahanan pangan tidak harus dipandang sempit dan kaku. Dalam kondisi tertetntu sebuah program perlu dipandang sebagai mekanisme yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi (Colona, 2016). Singkatnya, kolaborasi yang efektif dalam tata kelola kebijakan tidak hanya sekadar kerjasama administratif, tetapi juga memerlukan integrasi sumberdaya dari aktor-aktor yang terlibat agar dapat saling melengkapi satu sama lain. Karena sebagaimana yang ditunjukkan oleh Woodhouse (2022), bahwa sebenarnya masyarakat cenderung menilai kinerja sebuah program/kebijakan lebih berdasarkan hasil, bukan sekadar siapa yang mengelola maupun sekadar bagaimana hal itu dikelola.

Iklan
Iklan