DIGELEDAH – Fi’I saat digeledah dan ditemukan barang bukti. (KP/Dok)
Banjarmasin, KP – Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan, akhirnya M Rafi’i alias Fi’i, mantan sopir antar-jemput terdakwa untuk sidang yang dulunya honorer di Kejaksaan Negeri Banjarmasin divonis sembilan tahun penjara, pada persidangan, di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (31/10).
Selain itu, juga dikenakan denda Rp1 Miliar dan jika tak bisa mengganti maka subsider enam bulan penjara.
Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhardi SH, yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara.
Ketika itu terdakwa dalam persidangan diketui hakim Hj Rosma SH MH, didampingi tim pengacaranya yakni Opik SH, Muslih SH, Norliansyah SH dan Aspihani SH.
Terdakwa yang kesandung kasus narkotrika shabu-shabu ini dikenakan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika merumuskan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan precursor narkotika.
Sementara disebut, terdakwa selama ini sudah menjalani masa penanahan di Lembaga Pemasyarakatan selama enam bulan, sehingga dari denda itu sudah impas dan akan menjalani lagi selama sembilan tahun.
“Ia Pasal itu yang dikenakan, dan kita sudah berupaya melakukan pembelaan hingga ada pengurangan satu tahun.
Soal apakah banding, itu masih kita pikir-pikir,’’ kata tim pengacara terdakwa, ketika ditanya usai persidangan.
Diketahui sebelumnya yang menjerat terdakwa, honorer yang sudah selama 20 tahun lebih ini, berawal dirinya membawa serta ingin mengantarkan sepaket narkotika jenis shabu ke Lapas Kelas II A Banjarmasin.
Namun, gagal karena keberu diringkus anggota dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Selasa (24/4/2018) silam.
Fi’i ditangap di halaman Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sekitar pukul 11.00 WITA.
Darinya, ditemukan satu paket shabu berat bersih 44,49 gram, yang dibungkus dalam plastik hitam, satu potongan isolasi warna hitam dan satu buah handphone.
Paket shabu itu disimpan dalam saku baju sebelah kanan yang dikenakannya. (K-4)