Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Nikah Beda Agama, Arus Moderasi Agama

×

Nikah Beda Agama, Arus Moderasi Agama

Sebarkan artikel ini

Oleh : Gita Pebrina Ramadhana, S.Pd, M.Pd
Dosen STAI Darul Ulum Kandangan, HSS
Pemerhati Masalah Pendidikan dan Remaja

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Imam Supriyadi pada 26 April 2022 lalu mengabulkan permohonan pernikahan beda agama antara RA yang beragama Islam dan EDS yang memeluk Kristen. (https://surabaya.liputan6.com/read/4997831/mui-bakal-bahas-putusan-pengadilan-negeri-surabaya-tentang-nikah-beda-agama)

Kalimantan Post

Dalam pertimbangannya, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan pernikahan pasangan beda agama itu karena dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan, tidak mengatur mengenai pernikahan beda agama. Adapun, merujuk pada UU Administrasi Kependudukan, masalah perkawinan beda agama menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutuskannya.

Hakim juga mempertimbangkan bahwa kedua mempelai “mempunyai hak untuk mempertahankan agamanya” sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 tentang kebebasan memeluk keyakinan. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61897071)

Nikah Beda Agama, Sahkah?

Wakil Presiden RI yang juga Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, KH Maruf Amin menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan perkawinan beda agama tidak sejalan dengan fatwa MUI. Menurut Maruf, sejak masih menjadi Ketua Komisi Fatwa MUI, Fatwa Nomor 4 Tahun 2005 tersebut telah disahkan. Fatwa itu menegaskan hukum perkawinan beda agama haram dan tidak sah.

Berdasarkan rapat dengan MUI, Wapres menyatakan Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI kemungkinan akan mengambil langkah hukum untuk merespons itu. Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, KH Cholil Nafis, mengusulkan adanya judicial review atau peninjauan ulang terhadap putusan PN Surabaya tersebut. Dia menilai, putusan PN Surabaya tersebut cenderung tekstual ketika menafsirkan keabsahan perkawinan beda agama. (https://www.viva.co.id/berita/nasional/1491059-wapres-tegaskan-nikah-beda-agama-bertentangan-dengan-fatwa-mui?page=2&utm_medium=page-2)

Jadi, secara hukum, jelas-jelas pernikahannya tidak sah. Kalau pernikahannya tidak sah, mengapa tetap bisa dilaksanakan di Indonesia?

Maraknya pernikahan beda agama ini tidak lepas dari kiprah konselor pernikahan beda agama. Salah satunya adalah Ahmad Nurcholish sebagai Deputy Director yang mengaku bahwa sudah menikahkan 1.400-an pasangan selama kiprahnya di Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) atau Pusat Studi Agama dan Perdamaian.

Baca Juga :  Mei di Banua: Ketika Jalanan Mengingat, Rakyat Bertanya, dan Kalimantan Selatan Menatap Masa Depan

Alasan para pelaku pernikahan beda agama adalah toleransi. Mereka meyakini bahwa perbedaan agama tidak menghalangi dua insan untuk bersatu dalam ikatan pernikahan. Hal yang lebih mendasar dari keyakinan ini adalah pandangan pluralisme yang memandang semua agama sama baiknya.

Arus Moderasi Agama

Dalam Islam, pernikahan beda agama haram hukumnya. Secara administrasi, pernikahan beda agama juga dilarang. Berdasarkan UU 1/1974 tentang Perkawinan, pernikahan yang sah harus sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.

Pernikahan beda agama ini pun melanggar Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 40c dan 44. Selain itu juga melanggar Fatwa MUI No. 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan (1) perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah, serta (2) perkawinan lelaki muslim dengan wanita ahli kitab—menurut qaul mu’tamad—adalah haram dan tidak sah.

Larangan pernikahan beda agama ditujukan untuk merealisasikan maqashid asy-syariah atau tujuan hukum Islam, yaitu memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Misalnya, terkait pendidikan anak, akidah anak merupakan perkara utama yang harus dijaga, salah satunya dengan hadirnya orang tua yang sama-sama muslim.

Inilah akibat dari penerapan sistem sekuler. Islam yang diterapkan memang setengah hati, bukan secara kaffah (sempurna). Sebuah aktivitas yang jelas haram seperti pernikahan beda agama tetap difasilitasi agar bisa terlaksana dan sah menurut negara.

Padahal, seorang muslim wajib terikat dengan hukum syara’. Dia tidak boleh memilih hukum yang hanya dia suka saja dan meninggalkan hukum yang tidak dia suka. Ini jelas berbahaya. Namun dalam sistem sekuler, seorang muslim bebas memilih untuk taat atau maksiat.

Inilah wujud beragama yang sekuler ala prasmanan. Model beragama seperti ini sah-sah saja dalam sistem sekuler. Alasannya adalah kebebasan individu yang hakikatnya individu bebas untuk taat ataupun maksiat.

Baca Juga :  Fenomena “Kodok Rebus”, Banua Terpaku Atas Penindasan

Akibat sistem sekuler inilah yang memunculkan sosok muslim yang sekuler liberal. Misalnya, seorang muslim, mengikuti misa Natal di gereja, gemar mengucap selamat natal dan lain-lain. Sosok seperti ini begitu dipuji sebagai orang yang toleran dan berpandangan inklusif (terbuka).

Munculnya sosok-sosok dengan sikap toleransi yang sangat kebablasan ini merupakan hasil program moderasi beragama yang dilakukan oleh negara. Kemenag sebagai ujung tombak pelaksanaan program ini terus menggaungkan moderasi Islam.

Jelas, arus moderasi beragama ini merupakan proyek pesanan Barat demi menjauhkan umat Islam dari Islam ideologis. Dakwah Islam kafah mereka tuding radikal, sedangkan orang yang melanggar agama—seperti pelaku pernikahan beda agama—justru mendapat apresiasi dan dipuji. Begitu nampak bahwa jaminan kebebasan dalam kehidupan sekuler sangat jauh dalam ketaatan dan semakin menjauh dengan aturan islam.

Lebih jauh, para ulama dan ustaz yang mengajak untuk taat syariat Islam secara kafah justru mendapatkan tudingan negatif. Mereka dicap radikal, intoleran, garis keras, makar, dan stigma sejenis. Tidak hanya itu, penistaan agama yang terus menerus terjadi. Seakan mereka tidak ada jera untuk terus menghina islam.

Kondisi ini seharusnya semakin menyadarkan bahwa umat butuh sosok pemimpin atau Khalifah yang menerapkan aturan yang mendukung dalam penerapan islam secara kaffah. Hanya Khilafahlah satu-satunya sistem yang mampu membuat aturan keadilan dan kesejahteraan pada umat. []

Iklan
Iklan