Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ancam Korban Pakai Parang, Warga Dahai Ditangkap Polisi

×

Ancam Korban Pakai Parang, Warga Dahai Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Ancam Parang 3klm
KASUS PENGANCAMAN - Tersangka RW dan barang bukti senjata tajam serta sepeda motor diamankan polisi dalam kasus pengancaman. (KP/humas polres tabalong)

Tanjung, KP – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Galih Putra Wiratama STrK SIK mengamankan seorang pemuda berinisial RW (22) warga Desa Dahai, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, Rabu (24/1) dinihari.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku RW karena melakukan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana

Baca Koran

Untuk kronologi kejadian bermula ketika korban inisial AH (18) warga Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong bersama rombongan pulang dari Kabupaten Balangan usai menghadiri undangan pengajia, Selasa (23/1) malam,

Sesampainya di jalan raya Desa Padang Panjang, rombongan berhenti di pinggir jalan dengan maksud menurunkan rombongan yang lain. Namun pada saat rombongan yang lain turun tiba-tiba datang pelaku RW dengan menggunakan 1 buah skuter matik sambil membawa sebilah parang terhunus dan mengarahkan ke arah rombongan yang ada di mobil.

Melihat hal tersebut, korban dengan rombongan yang lain langsung turun dari mobil dan berlari tetapi pelaku RW masih mengejar korban hingga korban tidak bisa berlari lagi.

Setelah korban berhenti, pelaku mengarahkan parang kepada korban sambil mengucapkan kata-kata ancaman “Kalau kamu mengulangi lagi, ku bunuh”.

Setelah melakukan pengancaman, pelaku memasukkan kembali parang tersebut ke dalam sarungnya dan pergi meninggalkan korban. Hal ini dimanfaatkan korban kembali berlari karena ketakutan.

Tak terima atas perlakuan RW, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong dan berujung pada penangkapan tersangka RW.

Menurut pengakuannya, tersangka RW merasa tersinggung karena beberapa hari sebelumnya korban yang saat itu berada di depan rumah tersangka bersuara keras sehingga membuat tersangka merasa terganggu dan kemudian mengejar korban.

Baca Juga :  Staf Administrasi DPR Diperiksa KPK Terkait Korupsi CSR Bank Indonesia

Pelaku RW diamankan di sebuah rumah di Desa Dahai, Kecamatan Paringin Kabupaten Balangan dengan barang bukti berupa 1 buah senjata tajam jenis parang dengan panjang kurang lebih 58 cm dengan gagang berwarna coklat lengkap dengan sarungnya dan 1 buah skuter matik warna merah putih, dan saat ini pelaku RW sudah diamankan di Polres Tabalong untuk dilakukan proses hukum. (humas polres tabalong/K-4)

Iklan
Iklan