Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Jabatan 4 Kepala Dinas Pemprov Kalsel Dievaluasi

×

Jabatan 4 Kepala Dinas Pemprov Kalsel Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
1 15 klm pejabat

Banjarbaru, KP – Pemprov Kalsel melakukan evaluasi jabatan kepala dinas atau jabatan pimpinan tinggi pratama (JPT).

Tercatat sebanyak 4 kepala dinas yang masuk dalam evaluasi.

Baca Koran

Evaluasi tersebut meliputi target dan indikator kinerja utama (IKU).

4 jabatan yang masuk evaluasi tersebut Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral, Kadis Perindustrian, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan,

serta Kadis Peternakan dan Perkebunaan Kalsel.

Evaluasi menyasar pejabat yang menduduki jabatan 5 tahun atau lebih.

Sejatinya terdapat 5 jabatan yang sudah melebihi lima tahun. Satu lagi adalah Kepala Dinas Perdagangan.

“Satu lagi Kepala Dinas Perdagangan, akan tetapi yang bersangkutan sudah purna tugas. Makanya yang kami panggil cuman empat orang,”

jelas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kasel, Dinansyah, Senin (11/9).

Disebutkannya, evaluasi ibukan untuk merubah kedudukan,tetapi melihat hasil capaian saat menjabat sebagai Kepala Dinas. Khususnya

sepanjang tahun ini.

“Jadi yang kita lakukan hari ini hanya menguji sejauh mana hasil target mereka. Seperti Indikator Kinerja Utama (IKU) mereka dan lain

sebagainya,” tuturnya.

Hasil evaluasi lanjut Dinansyah, akan diserahkan kepada pimpinan yakni Gubernur Kalsel selaku pemegang wewenang.

“Bagaimana arahan Pak Gubernur nantinya akan langsung kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini, merupakan amanat perundang-undangan No. 5 Tahun 2014 tentang

Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan

Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan

kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Kemudian dijabarkan melalui PP 11 tahun 2017 jo PP 17 Tahun 2020.

Merujuk pada peraturan tersebut. JPT diduduki maksimal 5 (lima) tahun, namun dapat dapat diperpanjang dengan pertimbangan kesesuaian
antara kualifikasi, kompetensi dan kinerja pejabat tersebut, kemudian disandingkan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi yang ada.(mns/K-2)

Baca Juga :  ⁠Polda Metro Hentikan Kasus, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Iklan
Iklan