Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara

×

Mantan Kades Murung Sari HSU Divonis 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240704 WA0053 e1720094416985

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Murung Sari Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tamjidillah yang terlibat penggunaan dana desa dan tidak bisa mempertanggungjawabkannya, sehingga di vonis 4 tahun penjara.

Vonis yang disampaikan majelis hakim ini pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin Kamis (4/7/2024) sore.

Baca Koran

Disamping pidana penjara, terdakwa juga oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Firdawan mewajibkan terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga menanggung kerugian negara sebasar Rp222 juta. Bila harta benda tidak mencukupi membayar, kurungan bertambah selama 2 tahun 6 bulan.

Majelis sependapat dengan JPU Bagas Satriaji dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara kalau terdakwa secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan primer.

Atas putusan tersebut para pihak masih menyatakan pikir pikir.

Seperti diketahui pada sidang terdahulu JPU menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 tahun serta membayar uang denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti 3 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp222 juta bila tidak dapat membayar kurungannya ditambah selama dua tahun dan enam bulan.

Diketahui berdasarkan dakwaan, Tamjidilah selaku Kades Murung Sari periode 2007-2019, dalam rentang waktu sekira antara pada tahun 2018 -2019 bertempat di Desa Murung Sari secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatannya selam rentang waktu 2 tahun itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp222 juta. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Anggota Polisi Dipecat karena Kasus Narkoba
Iklan
Iklan