Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dinkop UKM Kalsel Aktif Bantu Masyarakat Bentuk Koperasi

×

Dinkop UKM Kalsel Aktif Bantu Masyarakat Bentuk Koperasi

Sebarkan artikel ini
1 2 klm kop
SOSIALISASI - Kabid Kelembagaan Dinas UKM Provinsi Kalsel, Bambang Dedi Mulyadi (baju lengan panjang putih) dan tim saat sosialisasi, Rabu (29/4). (ISTIMEWA)

Banjarmasin, KP – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah (UKM) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalel), aktif menghidupkan semangat pembentukan koperasi hingga ke pelosok permukiman penduduk.

Salah satu kegiatan yang selalu mendapat respon positif masyarakat adalah kegiatan penyuluhan pembentukan koperasi bagi kelompok masyarakat.

Kalimantan Post

Seperti kegiatan dilaksanakan di perumahan warga Jalan Setia RT 37 Pemurus Dalam Banjarmasin Selatan, Rabu (29/4).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kalsel Rahmadin MY, diwakili Kabid Kelembagaan Bambang Dedi Mulyadi terlihat berada di tengah tengah warga sambil bercengkerama ringan dan berdiskusi terkait pentingnya masyarakat membentuk koperasi di tingkat desa atau kelurahan.

Dikatakan Bambang sapaan akrabnya saat ini pemerintah terus mendorong pertumbuhan koperasi, termasuk koperasi merah putih.

“Koperasi sebagai pilar ekonomi dan penggerak ekonomi rakyat karena koperasi akan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya.

Didampingi Kasi Penyuluhan dan Legalitas Badan Hukum, Yulian Ridhani N, lebih lanjut Bambang mengatakan jika koperasi dikelola secara baik dengan jenis usaha usaha kebutuhan masyarakat maka koperasi akan berkembang dan maju.

Syarat untuk membentuk koperasi sangat mudah karena menjadi kebijakan strategis pemerintah.

Bambang yang juga tercatat sebagai Mahasiswa S3 Universitas Lambung Mangkurat menjelaskan, berdasarkan UU Cipta Kerja pendirian koperasi menjadi lebih mudah.

Syarat utama adalah minimal 9 orang untuk koperasi primer (sebelumnya 20 orang) dan 3 koperasi untuk koperasi sekunder.

Rapat pendirian wajib dilakukan, diikuti pembuatan akta notaris, serta pengesahan melalui sistem elektronik Kemenkumham.

“Kami siap membantu apabila bapa ibu di kampung ini ingin mendirikan koperasi, baik melalui pendampingan hingga pendaftaran secara elektronik,” ucapnya.

Ditambahkan Yulian, manfaat utama koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat melalui ekonomi kekeluargaan, menyediakan akses permodalan terjangkau, serta membagi Sisa Hasil Usaha (SHU).

Baca Juga :  Jamaah Haji Kloter 1 Kalselteng Mulai Diberangkatkan Melalui Bandara Internasional Syamsudin Noor

Koperasi juga menawarkan harga barang lebih murah, mengembangkan keterampilan, dan menciptakan lapangan kerja (*/K-2)

Iklan
Iklan