Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi
Unit Resmob Polres Balangan mengamankan pelaku tindak pidana rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Pengungkapan berawal dari warga Kecamatan Juai yang melakukan pelaporan terhadap tindakan pencabulan pada Kamis (14/06/2022) di kebun karet terhadap perempuan berusia 13 tahun. Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polres Balangan mengamankan DA, lelaki berusia 24 tahun pelaku rudapaksa yang masih berstatus mahasiswa. (banjarmasin.tribunnews.com, 14/01/2023).
Kasus kekerasan seksual terhadap korban perempuan dan anak di Indonesia belakangan ini sering tejadi termasuk di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ironisnya, angka kasusnya cenderung tinggi. Terbukti dari Januari hingga Agustus 2022, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel mencatat ada 74 kasus. Dibandingkan pada 2021, jumlah kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang ditangani Polda Kalsel dan jajaran Polres/Polresta juga tak sedikit. Tercatat ada sebanyak 150 laporan polisi dengan jumlah korban sebanyak 176 didominasi korban anak sebanyak 123 dan 53 korban perempuan (baritopost.co.id, 09/09/2022).
Grafik kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Tidak hanya di kota-kota besar tapi juga merambah hingga ke daerah. Ada begitu banyak faktor pemantik yang menstimulasi kekerasan seksual terjadi, salah satunya adalah paparan pornografi sebagai dampak negatif internet. Selain itu, negara pun tidak memberi sanksi yang tegas untuk pelaku zina, pelaku kekerasan, ataupun pelecehan seksual.
Apalagi sistem yang diterapkan di negeri ini adalah sistem kapitalis sekuler, yang berpeluang tidak memanusiakan manusia. Sistem yang dibangun atas dasar ideologi yang rusak yaitu sekuler, memisahkan agama dari kehidupan hanya memunculkan hawa nafsu. Demikianlah jika hidup di peradaban sekuler yang rusak dari segala segi. Termasuk rusaknya tatanan sosial akibat tidak diterapkannya sistem Islam.
Selama sekularisme masih menjadi landasan kehidupan, kekerasan terhadap perempuan dan anak masih saja terjadi, bahkan meningkat pesat. Sesungguhnya akar dari persoalan ini adalah kehidupan liberal yang berasaskan sekularisme, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Jika dicermati realitas saat ini sangat berkebalikan dengan harapan. Lantas bagaimana mengatasinya? Sebagai muslim, tentu harus kembali merujuk pada Islam. Sebab hanya dengan Islam lah manusia mendapat jaminan ketenteraman, kedamaian dan kesejahteraan hidup. Islam sejatinya memecahkan beragam persoalan dengan sebuah peraturan yang rinci dan tuntas.
Islam memandang bahwa hubungan laki-laki dan perempuan adalah tolong-menolong (ta’awun). Memang Allah SWT telah menciptakan manusia beserta potensi yang memungkinkan manusia untuk menjalankan kehidupannya selama di dunia. Salah satu potensi tersebut, berupa gharizah na’u atau naluri melestarikan jenis. Islam menjelaskan bahwa naluri ini diciptakan dengan tujuan mulia, yakni demi kelestarian jenis manusia dengan lahirnya anak-anak. Maka pemenuhan hubungan laki-laki dan perempuan dalam hal seksual sebagai wujud dari naluri na’u hanya bisa dilakukan dalam pernikahan.
Berdasarkan pandangan ini, maka Khilafah negara yang akan menerapkan aturan Islam secara kaffah akan membuat mekanisme mencegah terjadinya kekerasan seksual. Khilafah akan menerapkan langkah preventif dan kuratif. Yakni, pertama mengubah pandangan masyarakat secara total mengenai hubungan antara laki-laki dan perempuan sesuai dengan pandangan Islam. Bahwa mereka diciptakan agar terjadi ta’awun di antara keduanya. Bahwa gharizah na’u adalah hal yang alami dan pemenuhannya hanya boleh ada dalam bingkai pernikahan. Pandangan ini harus terus diliputi dengan ketakwaan kepada Allah SWT sehingga akan terwujud kemaslahatan di tengah masyarakat.
Penanaman pemahaman yang seperti ini akan dilakukan oleh Khalifah melalui sistem pendidikan dan seperangkat aturan seperti kewajiban menutup aurat bagi muslim, laki-laki maupun perempuan. Pengharaman aktivitas khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), dan pengharaman aktivitas ikhtilath yakni campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam aktivitas selain haji dan pasar.
Kedua, Khilafah tidak akan memberi celah sedikit pun bagi tayangan-tayangan maupun sajian-sajian pornografi dan pornoaksi. Baik berupa bacaan, gambar-gambar, tampilan-tampilan di media dan sebagainya. Ketiga penghargaan yang diberikan oleh Khilafah kepada manusia bukan pada keelokan fisiknya, sebagaimana yang terjadi hari ini, tetapi kepada ilmu dan kecerdasan maka hal ini akan mendorong masyarakat baik laki-laki dan perempuan untuk menfokuskan dirinya agar mampu menghasilkan karya bermanfaat bagi masyarakat. Keempat, jika masih terjadi pelanggaran Khilafah akan menerapkan sanksi yang tegas, sekaligus membuat jera kepada para pelaku zina, aktivitas seksual yang menyimpang maupun para pelaku kemaksiatan lainnya. Maka dengan mekanisme seperti ini akan terwujud masyarakat yang tenteram, menenangkan dan penuh kebahagiaan.
Hanya dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, perempuan dan anak akan terlindungi secara paripurna. Sejak masih bayi, masa kanak-kanak, remaja, dewasa hingga lansia, mereka akan dimuliakan dan dilindungi dengan berbagai aturan yang jelas, tegas dan komprehensif. Prinsip-prinsip ajaran Islam yang mulia, telah terbukti dalam sejarah berhasil melindungi umat manusia. Penerapan Islam kaffah merupakan solusi satu-satunya atas segala problematika saat ini.
Sementara itu, para ibu pun bisa menikmati karunia Allah SWT berupa kemuliaan menjadi ibu tanpa harus dipusingkan dengan segala kesempitan ekonomi, beban ganda, tindak kekerasan dan pengaruh buruk lingkungan yang akan merusak keimanan dan akhlak diri dan anak-anaknya. Itu semua dapat terwujud karena adanya jaminan pemenuhan oleh negara melalui penerapan seluruh hukum Islam yang satu sama lain saling mengukuhkan, mulai dari sistem ekonomi, politik, sosial, pendidikan, sistem sanksi, dan lain sebagainya. Keluarga dan masyarakat akan merasakan betapa indah hidup dengan Islam dan dalam naungan sistem Islam. Alhasil, kondisi lingkungan itu akan terwujud jika tiga pilar bisa terlaksana yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan kekuatan negara untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.
.










