Banjarbaru, KP – Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin sempat memberlakukan tes swab di Bandara Syamsudin Noor bagi penumpang pesawat asal Jakarta. Kebijakan itu buru-buru dicabut setelah mendapat surat dari Pelaksana harian (Plh) Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalsel.
Surat nomor 360/1102/BPBD/2020 tertanggal 15 September, yang ditandatangani Roy Rizali Anwar, dengan tegas menyebutkan swab bagi pelaku perjalanan dari Jakarta ke Banjarmasin tidak berlaku.
Menurut Roy secara peraturan Pemko Banjarmasin juga tidak berwenang untuk mengatur di bandara, sebab lokasi bandara berada di Banjarbaru. Dikatakannya, pengaturan rapid atau swab bagi pelaku perjalanan sudah diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub), cukup dengan rapid tes saja.
“Pemberhentian tes swab tersebut memang kami yang memerintahkan, ditunda sementara dulu sembari menunggu peraturan yang lebih jelas,” ujar Roy, Rabu (16/9).
Disebutkan Roy, pelaku perjalanan juga sudah diatur sedemikian rupa oleh pihak maskapai dan bandara agar aman dari covid. “Peraturan gubernur juga sudah mengatur terkait pelaku perjalanan, sehingga kami putuskan pelaksanaan tes swab di bandara ditunda sementara,” pungkasnya.(mns/KPO-1)