Oleh : Nailah, ST
Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik
Diberitakan, PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan Islam dan Kristen usai ditolak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. Alasannya agar tidak terjadi praktik kumpul kebo. Keputusan tersebut menjadi kontroversi dan perhatian publik.
Keputusan itu cukup menarik. Sebab keputusan hukum “daripada kumpul kebo” ini ternyata bisa menggugurkan ketetapan hukum yang sudah berjalan puluhan tahun lamanya. Walhasil, ini seolah solusi kumpul kebo dengan jalan nikah beda agama.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta Tholabi Kharlie, mengatakan putusan tersebut akan menjadi preseden lahirnya putusan-putusan serupa bagi mereka yang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. “Putusan ini membuka keran bagi pengesahan peristiwa nikah beda agama lainnya,” kata Tholabi, Jumat (24/6/2022).
Nikah beda agama sudah jelas haram meski ada buku atau akta nikahnya, menurut Islam tidak sah, bahkan hubungan yang terjalin adalah hubungan zina.
Nikah Beda Agama Dilarang
Sebagaimana diketahui, di Indonesia telah diberlakukan regulasi pada Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang berbunyi, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Yang berlaku di Indonesia selama ini, pencatatan nikah untuk warga beragama Islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA), sedangkan agama selain Islam melalui Dispendukcapil. Pencatatan di Dispendukcapil pun agamanya sama, semisal Kristen dengan Kristen. Tidak ada yang mengatur beda agama.
Begitu pula dalam Instruksi Presiden RI Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada Pasal 40 disebutkan dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita karena keadaan tertentu, salah satunya seorang wanita yang tidak beragam Islam.
Dengan melihat hukum yang berlaku selama ini, jelas-jelas keputusan Hakim PN Surabaya tersebut menyalahi perundang-undangan yang ada. Lebih kacau lagi, menanggapi berita yang tengah viral tersebut, Kemenag Kota Surabaya dalam waktu dekat akan mengajak beberapa pihak terkait seperti Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, dan Dispendukcapil Surabaya untuk berdiskusi bersama. Dengan difasilitasi langsung oleh Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), berharap akan muncul aturan baru dari diskusi tersebut.
Hukum Selalu Berubah
Inilah hukum buatan manusia yang standarnya disandarkan pada akal manusia. Bisa berubah setiap saat sesuai kepentingan manusia. Bahkan, di hadapan ancaman kemaksiatan sekalipun, hukum pun tidak mampu tegak berdiri.
Hal ini tidak lain buah dari sistem kapitalisme sekuler yang sedang diterapkan di tengah kehidupan. Sekularisme meniscayakan agama terpinggirkan dari kehidupan. Pengaturan kehidupan diserahkan sepenuhnya pada akal manusia. Di sinilah peran manusia diagungkan sehingga setiap aturan bernuansa demi menjaga hak asasi manusia (HAM). Tidak pernah lagi menimbang hak Allah sebagai pemilik bumi dan seisinya.
Atas nama HAM pula, segala bentuk kemaksiatan dihadirkan. Dengan alasan menjaga hak asasi minoritas, ajaran seperti Ahmadiyah ataupun Syiah, misalnya, mendapat ruang. Perilaku menyimpang semacam L687 bisa masuk ke gelanggang kehidupan. Padahal, nyata-nyata ajaran dan perilaku tersebut sesat dan menyimpang dalam pandangan Islam.
Kini, dengan alasan agar tidak kumpul kebo, dilegalkanlah nikah beda agama. Mengapa berpikirnya bukan dibalik bahwa jika melakukan kumpul kebo akan terkena jerat hukum yang lain?
Harusnya kita melihat akar masalah nikah beda agama ini kenapa jadi fenomena di masyarakat. Jangan sampai mengatasi masalah dengan membuat masalah baru, bahkan mengundang murka dan azab Allah SWT.
Hukum Allah yang Sempurna
Manusia adalah makhluk lemah. Sekalipun ia dibekali keistimewaan akal dibanding makhluk lainnya, tetaplah ia lemah di hadapan penciptanya, Allah Taala. Aturan yang dibuat oleh akal manusia tidak akan mampu menandingi aturan-Nya.
“Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? (Hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?” (QS. Ali Imran: 50)
Aturan Allah melingkupi seluruh perilaku manusia. Satu perilaku menyimpang dari aturan Allah, maka didudukkan sebagai sebuah kemaksiatan yang mengantarkan dosa bagi pelakunya. Masalah pernikahan pun tidak terlepas dari aturan Allah, yakni dengan syariat Islam.
Menurut syariat Islam, pernikahan bukanlah sekadar mengikatkan tali percintaan, melainkan ibadah dalam rangka melanjutkan keturunan.
Pernikahan dalam Islam mempunyai misi mulia, yakni melahirkan generasi mulia, anak-anak saleh salihah yang kelak menjadi para penjaga Islam yang tepercaya.
Bisa bayangkan bagaimana sosok tersebut akan terbentuk jika kedua orang tua tidak mempunyai visi dan misi yang sama dikarenakan beda agama? Jika ayah yang bukan muslim, sungguh pernikahan yang ada akan didudukkan sebagai perzinaan. Begitu pula jika ibu yang bukan muslim, bisa dibilang kedurhakaan bagi ayah yang memilihkan ibu kafir bagi anak-anaknya, padahal ibu adalah madrasah pertama bagi anak.
Inilah bentuk penghancuran keluarga muslim secara pelan dan sistematis. Proyek penghancuran ini bukanlah proyek baru dan lokal, melainkan proyek panjang dan berskala internasional.
Bisa kita lihat dari hasil Konferensi Internasional Kependudukan dan Pembangunan (ICPD). Dalam pertemuan di Kairo tersebut, diluncurkan sejumlah program yang bersifat destruktif bagi kehidupan sosial umat manusia, khususnya kaum muslim. Mulai dari melegalkan nikah beda agama (terutama agar para muslimah dapat dinikahi oleh pria nonmuslim), pengarusan ide feminisme dalam keluarga yang menggugat pembagian peran suami istri dalam Islam, hingga yang juga tengah masif diaruskan adalah legalisasi perkawinan sesama jenis (L687).
Saatnya kaum muslim sadar bahwa ada “tsunami” kerusakan tengah mengancam keluarga, kehidupan, dan masa depan mereka. Kaum muslim harus lantang meneriakkan penolakan terhadap setiap kebijakan yang merusak. Jika mereka diam, sungguh jika Allah menimpakan bala sehingga mereka pun terkena dampaknya.
“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya”. (QS. Al-Anfal: 25).











