Iklan
Iklan
Iklan
HEADLINE

“Hukum Berat dan Miskinkan Ayah Gembong Narkotika”

×

“Hukum Berat dan Miskinkan Ayah Gembong Narkotika”

Sebarkan artikel ini
DISUARAKAN – Massa KAKI Kalsel suarakan soal hukuman terdakwa Lian Silas di Pengadilan Negeri Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi, Kamis (21/12). (Ist)

Banjarmasin, KP – Tuntut hukuman berat terdakwa Lian Silas, ayah gembong Narkotika Internasional.

Ini disuarkan KAKI Kalsel di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dan Kejaksaan Tinggi, Kamis (21/12).

Android

Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Lian Silas, ayah dari gembong narkotika Fredy Pratama alias Miming menjadi perhatian publik.

Makanya, slah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel, aksi unjuk rasa.

“Kita menuntut agar Lian Silas dihukum seberat-beratnya,” kata Ketua KAKI Kalsel, HA Husaini dalam orasinya.

Ia menyampaikan kasus ini cukup mencederai masyarakat Kalsel dan pihaknya menduga perbuatan terdakwa terstruktur masif dan sistematis, sehingga banyak melibatkan orang.

“Kami mengharapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan oknum-oknum yang terlibat.

Tidak mungkin pembukaan rekening segampang itu, tentu melibatkan banyak orang.

Tuntut Lian Silas seberat-beratnya dan miskinkan.

Kepada hakim yang menyidangkan kami meminta putus seberat-beratnya,” katanya.

Sementara itu, pihak Humas PN Banjarmasin, Febrian Ali mengatakan, aksi unjuk rasa hari ini tentu menjadi motivasi dalam menjalankan persidangan Lian Silas.

Terhadap apa yang disampaikan, proses persidangan masih berjalan.

“Karena perkara ini menjadi perhatian publik, maka pimpinan menunjuk majelis hakim yang profesional, mereka tentunya akan mempertimbangkan segala fakta di persidangan.

Sehingga nantinya Majelis Hakim akan memutuskan yang berkaitan dengan fakta di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” paparnya.

“Siapa saja boleh mengikuti jalannya persidangan, karena sidang digelar secara terbuka untuk umum.

Silahkan saja datang ke PN Banjarmasin untuk mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya lagi.

Terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak, Fredy Pratama alias Miming. Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia.

Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir satu triliun. (K-2)

Iklan
Iklan